SURABAYA, mediabarometer.net – Keluhan mengenai pelayanan publik di Kota Surabaya kembali mencuat setelah beredarnya sebuah video di akun TikTok Iswandi yang diunggah pada 31 Juli 2026 berdurasi 2 menit 53 detik. Dalam video tersebut, seorang warga berinisial S, yang berdomisili di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menyampaikan keluhan terkait pemblokiran Kartu Surabaya Sehat (KSK) yang disebut berdampak pada terhambatnya akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengajuan Rumah Susun (Rusun).
Menurut pengakuan S, dirinya mengalami berbagai kesulitan karena tidak memiliki rumah tetap. Ia mengaku KSK miliknya diblokir sehingga keluarganya tidak lagi dapat mengakses sejumlah layanan dasar yang sebelumnya bisa dimanfaatkan.
“Kami tidak punya rumah, KSK kami diblokir. Anak mau daftar sekolah tidak bisa, istri sakit mau ke rumah sakit juga mentok,” ungkap S sebagaimana terekam dalam video tersebut.
Tak hanya persoalan KSK, S juga mengaku telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan unit Rumah Susun (Rusun) selama kurang lebih 10 tahun, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan prioritas penerima Rusun agar masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal dapat memperoleh kepastian.
Keluhan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena menyangkut hak-hak dasar warga negara, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak. Warga berharap kebijakan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemblokiran KSK serta sistem verifikasi pengajuan Rusun, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Hingga berita ini diterbitkan, mediabarometer.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Pemerintah Kota Surabaya maupun instansi terkait mengenai keluhan yang disampaikan warga. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Red )











Komentar