Bangkalan, mediabarometer.net – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai ratusan juta rupiah di UPT Puskesmas Modung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, terbengkalai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dibangun sejak tahun 2020 melalui anggaran Kementerian Kesehatan, bangunan IPAL kini ditumbuhi semak belukar dan sama sekali tidak dimanfaatkan untuk mengolah limbah medis.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat sekitar. IPAL seharusnya berperan vital dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah medis berbahaya seperti cairan infeksius, bahan kimia, dan sisa peralatan medis tajam yang jika tidak dikelola dengan benar berpotensi menularkan penyakit dan mencemari sumber air.
Dampak langsung yang ditimbulkan
1. Ancaman Penularan Penyakit Limbah medis yang tidak terolah bisa mencemari air tanah dan lingkungan, menyebabkan penyakit menular seperti hepatitis, diare, infeksi kulit, bahkan risiko bahan kimia berbahaya yang mencemari ekosistem.
2. Kehilangan Kepercayaan Publik Puskesmas sebagai lini depan pelayanan kesehatan wajib menjaga kualitas sanitasi dan lingkungan. Ketika IPAL mangkrak, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan dan berpindah ke fasilitas kesehatan lain.
3. Risiko Hukum dan Pelanggaran Standar Ketiadaan pengelolaan limbah sesuai standar akreditasi bisa membahayakan status hukum fasilitas dan memunculkan tuntutan pidana jika terjadi pencemaran atau dampak negatif pada masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Aturan Hukum*
Mangkraknya IPAL ini patut diduga telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang aman bagi lingkungan.
Pasal 104: Sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 dan 9: Pengelolaan barang milik negara wajib dilakukan dengan tertib dan akuntabel. Terbengkalainya IPAL adalah bentuk kelalaian dalam menjaga aset negara.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 163 ayat (1): “Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola limbah medis agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.”
Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan ancaman pidana.
Klarifikasi Kepala Puskesmas: Pembelaan atau Pengalihan?
drg. Titin, Kepala Puskesmas Modung, yang baru menjabat sekitar satu tahun, saat dikonfirmasi mengakui bahwa IPAL belum bisa difungsikan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan setiap tahun terkait kondisi IPAL.
> “Kita sudah berproses berkirim surat pengajuan pemberitahuan ke Dinkes tiap tahun, bahwasanya kondisi alat IPAL kita belum bisa dioperasikan,” ujar drg. Titin.
Dalam kunjungan Dinkes pada 25 April 2025, disebutkan bahwa kendala anggaran menjadi alasan utama IPAL tidak difungsikan. Namun saat diminta menunjukkan bukti surat pengajuan, pihak Puskesmas menolak memberikannya untuk konsumsi publik.
Ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa di balik tertutupnya informasi publik terkait surat pengajuan tersebut?
Lebih lanjut, drg. Titin berargumen bahwa IPAL tidak mengganggu pelayanan kesehatan karena pengelolaan limbah tetap dilakukan melalui pihak ketiga.
> “Terkait limbah medis kita tetap bekerjasama dengan pihak ketiga,” katanya.
Namun hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa IPAL sudah lama tidak difungsikan, dan tidak ada tanda-tanda upaya konkret pemulihan.
Tindak Lanjut dan Desakan Penegakan Hukum
Dalam hal ini, awak media akan menindaklanjuti temuan ini kepada:
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan :Untuk meminta transparansi pengelolaan anggaran dan tindak lanjut surat pengajuan.
Inspektorat dan BPK Perwakilan Jawa Timur :Untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran IPAL.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan : Untuk menilai dampak lingkungan dan potensi pencemaran akibat tidak difungsikannya IPAL.
Penegak Hukum ( Kejaksaan dan Polres Bangkalan ) : Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyelewengan anggaran negara.
*Catatan Redaksi :
Kesehatan masyarakat dan pengelolaan limbah medis adalah isu serius yang tidak boleh diabaikan. Keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab pengelolaan fasilitas adalah bentuk akuntabilitas pejabat publik.
( Red )
*To be Continue














Komentar