oleh

H-1 Lelang, Debitur Persoalkan Selisih Kredit BPR Intan Kita, OJK Diminta Turun Tangan

banner 468x60

GRESIK, mediabarometer.net — Rencana lelang eksekusi aset Ahmad Junaidi melalui KPKNL Surabaya yang dijadwalkan pada 3 September 2026 memasuki titik krusial.

Junaidi, melalui kuasa hukumnya dari MNA LAW OFFICE, meminta OJK, DJKN, dan KPKNL melakukan pemeriksaan serta memastikan tidak ada persoalan pencatatan kredit yang terlewat sebelum proses lelang berjalan.

banner 336x280

Junaidi resmi meminta pendampingan hukum kepada Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. pada 28 Agustus 2026. Pendampingan diberikan secara pro bono setelah Junaidi menyampaikan persoalan kreditnya dengan PT BPR Intan Kita, termasuk keberatan terhadap pencatatan kewajiban dan dampaknya terhadap data debitur pada SLIK OJK.

Persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kewajiban kredit. Menurut Junaidi, terdapat perbedaan antara sejumlah bukti pembayaran yang dimilikinya dengan pencatatan kewajiban yang disampaikan pihak BPR. Karena itu, ia meminta seluruh transaksi diperiksa dan direkonsiliasi secara terbuka.

Fasilitas kredit yang disebut Junaidi bermula dari pencairan sekitar Rp1,3 miliar pada September 2018. Ia mengaku telah melakukan pembayaran dalam jumlah besar, termasuk pembayaran sekitar Rp649,23 juta pada Mei 2020 serta pelunasan sebagian sekitar Rp650 juta.

Namun, menurut perhitungan Junaidi, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan dalam pencatatan kewajibannya. Ia mempersoalkan adanya selisih sekitar Rp257,1 juta pada salah satu pencatatan pembayaran serta perbedaan perhitungan sisa kewajiban setelah pembayaran yang telah dilakukannya.

Bahkan, Junaidi mengklaim menemukan perubahan angka kewajiban dalam sejumlah dokumen.

Informasi yang diterimanya pada September 2024 disebut menunjukkan angka sekitar Rp677 juta, kemudian pada Oktober 2024 menjadi sekitar Rp1,058 miliar, dan pada November 2024 kembali tercatat sekitar Rp846 juta.

Atas dasar itu, Junaidi meminta rekonsiliasi menyeluruh terhadap pokok, bunga, denda, penalti, biaya lainnya, seluruh bukti transfer, rekening koran serta pembukuan kredit. Ia mengklaim total pembayaran sejak pencairan kredit hingga September 2024 mencapai sekitar Rp3,1836 miliar.

28 AGUSTUS, KUASA HUKUM LANGSUNG KIRIM SURAT

Mengingat waktu menuju pelaksanaan lelang sangat terbatas, pada 28 Agustus 2026 MNA LAW OFFICE langsung mengambil langkah administratif dan nonlitigasi.

Surat disampaikan kepada KPKNL Surabaya terkait keberatan serta permohonan penundaan/penghentian lelang; DJKN Jawa Timur untuk permohonan pengawasan dan pemeriksaan administratif; PPID KPKNL Surabaya terkait permintaan informasi lelang; OJK Jawa Timur terkait pengaduan dan perlindungan konsumen; serta PT BPR Intan Kita terkait keberatan, rekonsiliasi kredit dan permohonan koreksi/pengkinian data SLIK.

Langkah tersebut ditempuh sebelum MNA LAW OFFICE mengambil langkah litigasi berupa rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gresik.

H-1 LELANG, PROSES PENGADUAN MASIH BERJALAN

Di tengah semakin dekatnya jadwal lelang, MNA LAW OFFICE menyebut belum menerima tanggapan substantif atas seluruh surat yang telah dikirimkan.

Pada 2 September 2026 sekitar pukul 09.21 WIB, KPKNL Surabaya menghubungi MNA LAW OFFICE melalui WhatsApp dan meminta KTP pemberi serta penerima kuasa sebagai kelengkapan administrasi permohonan informasi publik yang diajukan pada 28 Agustus.

Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kuasa hukum agar proses permohonan informasi dapat berjalan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.39 WIB, pengaduan melalui kanal resmi Perlindungan Konsumen OJK/APPK juga dinyatakan telah diterima dan diteruskan kepada PT BPR Intan Kita.

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor P260900273 dan Kode Referensi 938049.

KUASA HUKUM: BUKAN MINTA UTANG DIHAPUS

Adv. Moh. Nurul Ali menegaskan, langkah hukum tersebut bukan upaya untuk menghapus kewajiban klien.

Kami tidak meminta kewajiban klien kami dihapus begitu saja. Yang kami minta adalah rekonsiliasi secara transparan.

Kalau memang setelah dihitung secara objektif masih ada kewajiban, silakan tunjukkan dasar perhitungannya. Tetapi kalau ada pembayaran yang sudah dilakukan dan tidak tercatat atau terdapat perbedaan pencatatan, itu juga harus dijelaskan,” tegas Nurul Ali.

Menurutnya, persoalan menjadi sangat mendesak karena lelang dijadwalkan 3 September 2026, sementara proses klarifikasi, permohonan informasi, pengaduan OJK dan permintaan pengawasan masih berlangsung.

“Jangan sampai eksekusi aset dilakukan ketika pokok persoalan mengenai perhitungan kewajiban dan pencatatan pembayaran masih dipersoalkan dan sedang dimintakan pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang,” ujarnya.

MNA LAW OFFICE menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian administratif dan nonlitigasi. Namun, apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, langkah gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Gresik disebut sedang dipersiapkan.

EMPAT PERTANYAAN MENJELANG LELANG

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban dari pihak terkait.

– Pertama, berapa sebenarnya kewajiban Ahmad Junaidi berdasarkan perhitungan yang dapat diverifikasi?

– Kedua, bagaimana seluruh pembayaran yang diklaim telah dilakukan dicatat dalam pembukuan kredit?

– Ketiga, apa dasar perubahan angka kewajiban yang disebut muncul dalam sejumlah dokumen?

– Keempat, apakah seluruh pencatatan dan pembayaran telah direkonsiliasi secara tuntas sebelum aset dilelang?

Yang paling krusial, apakah proses lelang tetap dilaksanakan pada 3 September 2026 sementara pengaduan OJK, permintaan informasi kepada KPKNL, keberatan kepada BPR dan permohonan pengawasan kepada DJKN masih berjalan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan berdasarkan data kewajiban yang akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

MNA LAW OFFICE menyatakan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan siap menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi kepentingan klien.

Sementara itu, PT BPR Intan Kita tetap memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas seluruh keberatan, angka pembayaran, pencatatan kredit dan tudingan yang disampaikan Ahmad Junaidi maupun kuasa hukumnya.

( Cak Mus )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *