Sidoarjo, mediabarometer.net – Praktik usaha tahu uap milik Mas Heri yang beroperasi di wilayah Krian dan Mojosari kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, usaha tersebut diduga kuat menyalahgunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg), yang seharusnya diperuntukkan untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk produksi usaha berskala komersial.
Dari informasi yang dihimpun media ini di lapangan, warga dan para pembeli menyebutkan bahwa di setiap lapak produksi tahu uap milik Mas Heri digunakan sedikitnya enam tabung gas bersubsidi per hari. Volume tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat gas ukuran 3 kg sangat terbatas dan distribusinya diawasi pemerintah.
Biro Hukum : Ini Pelanggaran Berat
Pakar hukum dari Biro Hukum Jurnal Hukum Indonesia, Untung Heru Setiawan, S.H., menyebut bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera ditindak oleh instansi terkait.
Penggunaan gas bersubsidi oleh usaha komersial non-mikro adalah pelanggaran serius. Ini menyangkut kepentingan rakyat kecil. Negara dirugikan, masyarakat miskin jadi kesulitan mengakses hak subsidi mereka,” tegas Heru.
Saat dikonfirmasi awak media melalui surat dari Redaksi mediabarometer.net ,”Konfirmasi dugaan penyalahgunaan Gas Bersubsidi,” Mas Heri selaku pemilik tidak merespon dan tidak koperatif untuk membalas surat dari Redaksi. Mas Heri bungkam atas surat yang di kirim melalui WhatsAppnya.
Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dengan fakta di lapangan. Meski sebagai PKL atau pribadi, volume penggunaan gas dan skala produksi menunjukkan indikasi usaha komersial non-mikro. Awak media juga telah menjelaskan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan memiliki surat rekomendasi resmi. Namun, Mas Heri tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar aturan, meski terkesan berpura-pura tidak memahami regulasi.
Landasan Hukum yang Lebih Relevan
Dalam kasus ini, diduga melanggar Undang Undang :
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS) pasal 55, Pasal 53 huruf C dan D junto Pasal 23 ayat 2 huruf A dan D, yang melarang kegiatan niaga gas bersubsidi tanpa izin resmi dan penyalahgunaan distribusi untuk tujuan komersial.
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c ,Pasal 62.
Tuntutan dan Desakan Penindakan :
Biro hukum dan elemen masyarakat menilai bahwa praktik seperti ini telah menyalahi tujuan subsidi pemerintah, yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu. Penyalahgunaan oleh pelaku usaha non-mikro dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan publik.
“Kalau pelaku seperti ini dibiarkan, maka ke depan akses gas bersubsidi akan semakin langka, dan masyarakat miskin jadi korban. Kami minta aparat penegak hukum, Disperindag, dan Pertamina segera turun,” tandas Heru.
Kesimpulan : Butuh Tindakan Tegas
Praktik seperti ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu ketimpangan akses energi bagi rakyat kecil. Aparat penegak hukum dan Instansi pengawasan gas bersubsidi dituntut segera menyelidiki, mengklarifikasi legalitas usaha, dan menindak pelaku bila terbukti melanggar hukum.
( Red )













Komentar