Mojokerto, mediabarometer.net — Dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas galian milik PT Telkom di wilayah Jalan Raya Dlanggu hingga Jalan Raya Gondang, Kabupaten Mojokerto, menuai perhatian serius dari LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya.
Melalui surat resmi bernomor 025/SKRT/LSMTRINUSASBY/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, TRINUSA melayangkan permohonan klarifikasi dan tindakan tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPC TRINUSA Surabaya, Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait jalan yang rusak berat dan membahayakan pengguna. “Kami menilai kegiatan galian tersebut harus dipastikan memiliki izin resmi, serta ada tanggung jawab pemulihan jalan dari pihak pelaksana,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, TRINUSA menanyakan enam hal pokok, antara lain status izin galian PT Telkom, dasar hukum penerbitannya, langkah PUPR jika izin belum ada, hingga perhitungan potensi kerugian daerah atas kerusakan infrastruktur tersebut.
TRINUSA juga meminta kepastian jadwal perbaikan jalan oleh PT Telkom sebagai bentuk tanggung jawab pasca kegiatan. “Kami menunggu klarifikasi resmi agar publik memperoleh kepastian dan transparansi atas persoalan ini,” lanjut Mulyadi.
Surat itu turut segera ditembuskan kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan fasilitas umum.
Redaksi mediabarometer.net bersama LSM TRINUSA menyatakan akan terus memantau tindak lanjut dan respon Dinas PUPR Mojokerto atas persoalan ini.
( Tim )













Komentar