oleh

Eril Desembrilian Prabowo Sosialisasikan Perda Perlindungan Nelayan di Bawean, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Eril Desembrilian Prabowo, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap III Tahun 2025 di Desa Sidogedung Batu, Pulau Bawean. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk mendekatkan kebijakan daerah kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga, khususnya para nelayan kecil.

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi kali ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, yang telah disahkan dan mulai diberlakukan sejak 21 Maret 2022. Perda ini disusun sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok nelayan kecil yang sangat bergantung pada potensi sumber daya laut dan kondisi lingkungan pesisir.

banner 336x280

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Perda ini memuat berbagai kebijakan strategis, mulai dari penguatan kelembagaan nelayan, penyediaan akses permodalan, hingga pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang aplikatif dalam sektor perikanan.

Dalam kesempatan tersebut, Eril Desembrilian Prabowo menjelaskan bahwa salah satu poin penting dari Perda ini adalah pembentukan kelembagaan nelayan di tingkat desa. Kelembagaan ini diharapkan menjadi wadah bagi para nelayan untuk saling belajar, berbagi informasi, serta membangun kerja sama yang produktif dalam rangka meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha mereka.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong terbentuknya kelembagaan nelayan, agar akses terhadap program-program bantuan, pelatihan, dan pendampingan dari pemerintah dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran,” ujar Eril Desembrilian Prabowo di hadapan warga Desa Sidogedung Batu.

Ia juga menegaskan bahwa implementasi Perda ini akan menjadi landasan kuat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat pesisir, sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem laut dan sektor perikanan di Kabupaten Gresik.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan nelayan kecil di Pulau Bawean dan wilayah pesisir lainnya dapat lebih terlindungi dan memperoleh peluang yang lebih luas untuk mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan.

( A.latif )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed