PANDEGLANG, mediabarometer.net – Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik kembali mencoreng integritas perangkat desa di Kabupaten Pandeglang. Mobil Siaga Desa Kolelet, Kecamatan Picung, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan darurat warga, tertangkap kamera digunakan oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi, yakni pergi memancing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Pandeglang, Ujang, menyatakan kecaman keras. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk degradasi moral dan pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat Desa Kolelet.
“Sangat ironis dan menyakitkan hati. Di saat warga harus bertaruh nyawa mencari bantuan saat kondisi darurat, fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat justru disalahgunakan untuk kesenangan pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan warga,” tegas Ujang dalam keterangan resminya, Kamis (23/04).
Landasan Hukum dan Pelanggaran
LSM Trinusa menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa berkewajiban melindungi dan menjaga ketenteraman masyarakat serta mengelola aset desa untuk kepentingan umum.
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016: Tentang Pedoman Umum Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD, yang menekankan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam melayani publik.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Penggunaan fasilitas negara/daerah untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara atau masyarakat secara non-materiil maupun materiil dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Desakan Kepada Bupati Pandeglang
Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik penyalahgunaan Mobil Siaga di Desa Kolelet dilaporkan telah terjadi berulang kali. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan internal di tingkat desa maupun kecamatan.
Atas dasar itu, LSM Trinusa DPC Pandeglang mendesak:
Bupati Pandeglang untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi disiplin yang berat kepada oknum yang terlibat.
Camat Picung untuk melakukan evaluasi total terhadap operasional aset desa di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Desa Kolelet untuk bertanggung jawab penuh atas kebocoran fungsi fasilitas publik tersebut.
”Kami tidak akan mentoleransi tindakan ‘arogan’ oknum perangkat desa yang merasa fasilitas negara adalah milik nenek moyangnya. Jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati, kami siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menjaga marwah pelayanan publik di Pandeglang,” pungkas Ujang.











Komentar