oleh

Dugaan Pungli Berkedok THR: Ketua AKD Driyorejo Diduga Minta Rp2 Juta per Desa, Terancam Jerat Pidana Gratifikasi dan Pungutan Liar

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net –
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (Lpi Tipikor RI) Jawa Timur, Moch. Hasan, mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

banner 336x280

Hasan menyebut, pungutan itu dikemas dalam bentuk “himbauan” Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para kepala desa, dengan nominal Rp2 juta per desa, yang terbagi untuk “instansi lembaga hukum” dan “APH” masing-masing Rp1 juta.

Informasi tersebut didapat berdasarkan laporan dari pejabat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Bukti awal berupa pesan WhatsApp berisi permintaan setoran THR telah dikumpulkan tim investigasi.

“Jika terbukti, ini jelas pelanggaran hukum. Bisa dijerat pasal 368 KUHP tentang pungutan liar dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup,” tegas Hasan.

Tim investigasi Lpi Tipikor RI juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah kepala desa, termasuk Kades Tanjungan, Sumantri, yang mengaku hanya menyetor Rp200 ribu. Namun, menurut Hasan, banyak kades lainnya memilih bungkam, diduga atas instruksi dari pengurus AKD.

Ketua AKD Kecamatan Driyorejo, Kasmadi, yang juga menjabat sebagai Kades Banjaran, saat ditemui langsung oleh tim investigasi, mengakui adanya permintaan pungutan tersebut. Ia menyebut himbauan itu berasal dari AKD Kabupaten Gresik.

Upaya klarifikasi kepada Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak Lpi Tipikor RI berencana mengirim surat resmi kepada yang bersangkutan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Ketua Umum Lpi Tipikor RI di Jakarta, Aidil Fitri, SH, menyatakan, jika benar terbukti, kasus ini bisa masuk ranah pidana dan akan didorong untuk diproses secara hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai organisasi desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Aidil.

Diketahui, Kabupaten Gresik memiliki 18 kecamatan, 330 desa, dan 26 kelurahan. Dugaan pungli yang terjadi di AKD Kecamatan Driyorejo dan Duduk Sampeyan ini, membuka potensi penyelidikan lebih luas di seluruh wilayah Gresik.

( Red / Is89 /LPI Tipikor )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *