Sampang, mediabarometer.net – Proyek pembangunan Jembatan Somber–Tambelangan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp 1,65 miliar yang dikerjakan CV Bintang Kenari di bawah pengawasan BPBD Sampang kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan intelektual. Pekerjaan yang seharusnya selesai pada Oktober 2025 itu baru mencapai sekitar 10 persen, memunculkan dugaan keterlambatan serius dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan.
Selain lambannya progres, publik juga menyoroti minimnya transparansi informasi. Tidak ditemukan papan proyek yang memuat data anggaran, jadwal, dan detail kontraktor sebagaimana diamanatkan aturan keterbukaan. Kondisi ini membuat masyarakat sulit mengawasi penggunaan dana daerah yang mencapai miliaran rupiah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelola proyek.
Diduga Pengawasan yang dilakukan BPBD Sampang dinilai lemah, meski pihak pengawas lapangan mengaku sudah menegur kontraktor. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang mampu mempercepat pekerjaan. Tokoh masyarakat menyebut hal ini sebagai bukti bahwa sistem pengawasan pemerintah daerah perlu evaluasi menyeluruh agar dana publik tidak disalahgunakan.
Secara hukum, proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi proyek yang dibiayai APBD/APBN. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 67 huruf a–c menuntut penyedia jasa mematuhi standar mutu, jadwal, dan administrasi kontrak. Bahkan, jika pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, KUHPerdata Pasal 1243 dapat diterapkan atas dugaan wanprestasi.
Kalangan intelektual dan pemerhati hukum menilai adanya dugaan kelalaian administratif dan wanprestasi kontraktual. Mereka mendorong audit independen serta investigasi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran maupun penurunan mutu yang dapat membahayakan pengguna jembatan di kemudian hari.
Awak media menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek ini. Jika temuan dugaan pelanggaran semakin kuat, hasil pemantauan akan diteruskan ke APH serta instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan jaminan kualitas pembangunan infrastruktur yang menjadi akses vital warga Sampang.
( Msw )













Komentar