PASURUAN, mediabarometer.net – Dugaan persoalan legalitas pembangunan dan operasional SPBU Kebonagung Nomor Lambung 54.671.50 di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kini menjadi sorotan publik. Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) secara resmi mendesak Komisi II DPRD Kota Pasuruan menggelar audiensi terbuka guna mengungkap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perizinan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Audiensi yang dijadwalkan pada Jumat, 3 Juli 2026 itu tidak hanya membahas kemacetan akibat antrean kendaraan di sekitar SPBU, tetapi juga menguji kepatuhan pengelola terhadap seluruh ketentuan hukum yang menjadi syarat berdirinya dan beroperasinya sebuah stasiun pengisian bahan bakar.
KCSP meminta DPRD menghadirkan DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Pasuruan Kota, serta pihak pengelola SPBU untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, mulai dari PKKPR, Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), hingga izin teknis lainnya. Menurut KCSP, dokumen tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Koalisi menegaskan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran administratif, maupun dugaan pengabaian terhadap aturan yang berlaku, maka pemerintah daerah dan instansi terkait wajib mengambil langkah tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada klarifikasi, melainkan harus diikuti tindakan nyata sesuai peraturan perundang-undangan.
KCSP juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran perizinan dapat dibiarkan atau bahkan luput dari pengawasan. Kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama.
Melalui audiensi ini, KCSP berharap seluruh fakta terkait legalitas SPBU Kebonagung dapat dibuka secara terang-benderang di hadapan publik. Jika seluruh izin dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka hal itu akan memberikan kepastian hukum. Namun sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
( Cak Mus )
#poldajatim#spbu#tiktokfyp#viraltiktok#beritaterkini
















Komentar