SURABAYA, mediabarometer.net – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kota Surabaya. Kali ini, sepeda motor milik seorang perempuan bernama Munauwaroh (33) raib digondol dua pelaku yang terekam kamera CCTV saat beraksi di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.
Korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo pada Jumat (15/05/2026). Laporan polisi tercatat dengan nomor STTLP/M/121/V/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di halaman CV. Cahaya Timur Cemerlang, Jalan Kenjeran No.569 Surabaya. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna biru bernopol L-6567-KU dalam kondisi terkunci sebelum masuk bekerja.
Namun nahas, ketika korban kembali untuk mengambil laptop yang disimpan di dalam jok motor, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkir. Diduga pelaku dengan cepat merusak kunci setir sebelum membawa kabur motor korban.
Motor yang hilang diketahui merupakan Honda Vario 125 tahun 2021 atas nama Risya Anton Pratama, dengan nomor rangka MH1J5117MK906857 dan nomor mesin JM51E1905865. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa aksi dua pelaku sempat terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMEX warna hitam.
Salah satu pelaku turun untuk mengeksekusi pencurian dengan merusak kunci motor target, sedangkan rekannya tetap berada di atas motor sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi.
Rekaman CCTV kini menjadi barang bukti penting bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku. Hingga saat ini identitas keduanya masih dalam penyelidikan.
Pihak Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa laporan korban beserta barang bukti telah diterima dan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang aksi curanmor di Surabaya. Masyarakat diimbau lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik, serta disarankan menambah pengaman ganda guna mengantisipasi aksi pelaku kriminal.
( Red )











Komentar