oleh

Dr Didi Sungkono: Malapraktik Dokter Bisa Dipidanakan UU Kesehatan

banner 468x60

SURABAYA, mediabarometer.net — Pengamat hukum pidana Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan dugaan malapraktik medis dapat berimplikasi pidana apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta bukti yang ada.

Pernyataan itu disampaikan terkait persoalan Reva Oktaviari dengan dr. A. Riza Zainudin yang kini memasuki babak baru. Kantor Hukum Optimus Law selaku kuasa hukum Reva telah melayangkan Somasi/Teguran Kedua sekaligus tanggapan atas jawaban somasi pertama yang dinilai belum menjawab substansi persoalan.

banner 336x280

Kuasa hukum menegaskan, persoalan bukan hanya mengenai hasil operasi, melainkan menyangkut legalitas tempat tindakan medis, kewenangan berdasarkan SIP, standar profesi, standar pelayanan, rekam medis, informed consent, keselamatan pasien, serta dugaan hubungan kausal antara tindakan medis dengan kondisi yang dialami Reva.

Dalam jawaban sebelumnya disebutkan adanya rangkaian tindakan medis sejak sekitar Maret 2024, Juli 2024, Oktober 2024 hingga Februari 2025. Disebut pula pembayaran Rp15 juta untuk operasi pertama dan Rp23 juta untuk operasi kedua. Pihak dokter juga diklaim menyatakan telah memberikan Rp50 juta untuk tindakan pelepasan di fasilitas kesehatan atau dokter lain.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa salah satu tindakan operasi diduga dilakukan di sebuah hotel. Optimus Law meminta penjelasan mengenai lokasi operasi, dasar perizinan, SIP yang digunakan, serta kelayakan fasilitas, termasuk aspek sterilisasi, obat, alat medis, penanganan komplikasi dan keselamatan pasien.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dalil yang mengaitkan kondisi hidung Reva dengan benturan telepon genggam serta aktivitas “Eskimo Kiss/Nose Rub”. Dalil tersebut diminta dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan, diagnosis, pemeriksaan penunjang, pendapat ahli serta bukti medis mengenai hubungan kausal.

Reva juga membantah pernah menerima uang Rp50 juta. Karena itu, pihak dokter diminta menunjukkan bukti konkret berupa transfer, kuitansi, tanggal pembayaran, identitas pihak yang menyerahkan dan menerima serta dasar pemberian uang tersebut. Pernyataan yang menyebut Reva “diduga keburu menjual diri kepada lelaki hidung belang” juga dipersoalkan karena dinilai tidak relevan dengan substansi medis dan hukum serta berpotensi menyentuh kehormatan klien.

Melalui somasi kedua, Reva memberikan waktu empat hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan dokumen. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan disiplin profesi, instansi kesehatan, gugatan perdata dan/atau laporan pidana apabila ditemukan dasar serta unsur hukumnya.

Dr. Didi Sungkono menambahkan, dokter merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan profesional. Namun, kepemilikan STR, SIP maupun informed consent tidak otomatis menghapus persoalan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kewenangan, standar profesi, standar pelayanan atau ketentuan fasilitas kesehatan. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen, bukti medis, keterangan ahli dan pemeriksaan lembaga berwenang.

( Tim )

Narasumber : Redho

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed