Sampang, Madura, mediabarometer.net – Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Raya Sumber Bindang, tepatnya di perbatasan Desa Bira Timur dan Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan minyak goreng.
Dari pantauan di lapangan, lokasi tersebut tampak seperti bangunan toko yang tidak aktif, namun di bagian belakangnya terdapat gudang yang menyimpan puluhan tandon besar serta botol plastik berukuran literan dalam jumlah banyak.
Beberapa awak media yang melakukan penelusuran ke lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di tempat tersebut patut dicurigai karena tidak adanya papan nama atau keterangan usaha yang jelas. Masyarakat sekitar juga mengaku curiga terhadap aktivitas di gudang tersebut.
“Saya lihat tempat itu sudah lama dipakai, tapi tidak tahu pasti untuk apa. Yang jelas keluar masuk barang terus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat terkait bisa melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas yang terjadi di tempat tersebut sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Jika terbukti melanggar, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Kegiatan pengolahan atau pengoplosan produk pangan tanpa izin dapat melanggar sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
( Red )















Komentar