oleh

Diduga Tutupi Pelanggaran, Rutan Kelas IIB Gresik Bungkam Media dan Blokir Nomor Wartawan

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Sikap tertutup dan cenderung represif yang ditunjukkan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik terhadap awak media memantik kecurigaan publik. Upaya konfirmasi terkait dugaan serius di dalam rutan justru berujung pada penghalangan kerja jurnalistik, pembungkaman informasi, hingga pemutusan komunikasi secara sepihak.

Insiden ini terjadi saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan dugaan bebasnya peredaran minuman keras (miras) serta penggunaan handphone (HP)  di dalam Rutan Kelas IIB Gresik. Alih-alih mendapat jawaban terbuka dan profesional, awak media justru dihadang oknum petugas dan dilarang masuk tanpa dasar hukum maupun alasan yang transparan.

banner 336x280

Situasi semakin janggal ketika awak media hanya dipertemukan dengan seorang petugas pelayanan berinisial Ar, yang disebut sebagai perantara penyampai konfirmasi kepada Kepala Rutan. Namun alih-alih menjalankan fungsi tersebut, komunikasi justru diputus. Nomor awak media diblokir oleh Ar, tindakan yang dinilai tidak etis, arogan, dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Tak berhenti di situ, pada kesempatan berbeda awak media kembali ditemui petugas lain berinisial And, yang menyatakan akan meneruskan permintaan konfirmasi kepada pimpinan. Namun hasilnya nihil. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pernyataan resmi, dan tidak ada itikad baik dari pimpinan Rutan Kelas IIB Gresik untuk menemui media.

Padahal, isu yang hendak dikonfirmasi bukan persoalan remeh. Dugaan pelanggaran bebasnya peredaran konsumsi minuman keras ( miras ) dan penggunaan HP di dalam rutan merupakan pelanggaran serius yang menyangkut keamanan, integritas petugas, serta potensi praktik pembiaran atau permainan oknum di balik tembok rutan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi untuk menjalankan fungsi check and re-check. Namun yang kami temui justru tembok kebisuan, penghindaran, bahkan pemutusan komunikasi. Ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya di dalam Rutan Gresik?” tegas salah satu jurnalis di lokasi.

Sikap anti-kritik ini menuai kecaman. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap bentuk penghambatan dan penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Pengamat hukum menilai, jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya pihak rutan bersikap terbuka dan kooperatif. Sikap defensif, bungkam, dan menghindar justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat dari publik.
Beberapa pertanyaan krusial pun mencuat :
– Ada apa dengan SOP Rutan Kelas IIB Gresik hingga media harus dibungkam?
-Apakah pembatasan akses ini untuk menutupi praktik ilegal di dalam rutan?
– Di mana tanggung jawab dan akuntabilitas pimpinan rutan sebagai pejabat publik?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Gresik belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media menyatakan akan melanjutkan upaya konfirmasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur serta mendorong adanya audit dan investigasi menyeluruh, tidak hanya terkait penghalangan pers, tetapi juga substansi dugaan pelanggaran di dalam rutan.
Publik berhak tahu. Negara tidak boleh kalah oleh tembok penjara dan oknum yang merasa kebal dari pengawasan.

(Tim)

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed