SIDRAP, mediabarometer .net— mediabarometer.net -Sikap seorang pengendara kendaraan dengan nomor polisi DD 8623 HE di lokasi pekerjaan pengaspalan PT Bumi Karsa, Desa Dongi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, menuai sorotan.
Pengendara tersebut diduga membuat keresahan di lokasi pekerjaan setelah melontarkan perkataan yang mempertanyakan bahkan melarang kegiatan pengaspalan dilakukan pada siang hari. Ia disebut menginginkan agar pekerjaan pengaspalan dilaksanakan pada malam hari.
Menurut Ashadi Kadir, Humas PT Bumi Karsa, persoalan yang lebih serius, kendaraan dengan nomor polisi tersebut juga diduga menerobos sistem buka-tutup arus lalu lintas yang telah diberlakukan di lokasi pekerjaan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran proses pengaspalan.
“Pengaturan buka-tutup dilakukan untuk keselamatan bersama dan menghindari terjadinya kecelakaan. Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat menghormati petugas dan aturan yang telah diberlakukan di lokasi pekerjaan,” ujar Ashadi Kadir.
Pihak pelaksana pekerjaan menilai aturan buka-tutup bukan untuk menghambat masyarakat, melainkan merupakan bagian dari pengamanan selama proses pengaspalan berlangsung. Apalagi aktivitas alat berat dan material pekerjaan berada di badan jalan sehingga membutuhkan pengaturan lalu lintas yang ketat.
Atas dugaan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap diminta turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan DD 8623 HE apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas.
Jika benar terjadi penerobosan terhadap sistem buka-tutup yang telah diberlakukan petugas di lapangan, maka tindakan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, pekerja proyek, maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai aturan. Setiap pengguna jalan wajib menghormati pengaturan lalu lintas di kawasan pekerjaan jalan, terlebih ketika petugas sedang menjalankan tugas untuk mengamankan arus kendaraan.
Satlantas Sidrap diharapkan tidak tutup mata. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan pengecekan terhadap kendaraan dan pengendara yang bersangkutan serta diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang.
Kini publik menunggu langkah tegas Satlantas Polres Sidrap untuk memastikan apakah benar telah terjadi penerobosan aturan buka-tutup di lokasi pengaspalan PT Bumi Karsa tersebut.
(Ashadi Biro Sidrap)











Komentar