oleh

Diduga Tak Transparan, Proyek di Kapasan Tak Cantumkan Anggaran — Kabel Telkom Hilang, Pelaksana: “Saya Tidak Tahu”

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net —
Pelaksanaan proyek galian di wilayah Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, kembali menuai sorotan. Selain diduga tidak transparan karena tidak mencantumkan papan informasi proyek secara lengkap, proyek tersebut juga menyisakan polemik baru terkait hilangnya kabel Telkom di lokasi kegiatan.

Firman, pihak pelaksana kegiatan yang dikonfirmasi oleh awak media dilapangan ( 08/05/2025 ) menyatakan bahwa papan nama proyek berasal dari pihak kelurahan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan kabel Telkom yang sebelumnya terlihat di area galian dan hilangnya kabel.

banner 336x280

Penjelasan singkatnya,”Papan nama itu dari Pak Lurah. Terkait kabel Telkom yang dari hasil galian itu, saya tidak tahu,” ucap Firman kepada media.

Sementara itu ,diwaktu yang berbeda, Konfirmasi awak media kepada Sukarno, S.E selaku Lurah Kapasan ( 09/05/2025 ) didalam ruangnya, terkait perihal papan proyek yang harus diketahui Publik memberikan beberapa Statmentnya :
1. RAB ,Rencana anggaran itu kan juga ada di LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah )
2. Tidak ada aturan yang seperti itu, Pak.
3. Menyampaikan ke Penyedia untuk memasang papan nama sesuai RABnya isi, namun klausulnya itu apa saja tidak ditulis disitu.

Padahal, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan secara jelas dan lengkap informasi kegiatan, mulai dari nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Selain itu, masyarakat kini mempertanyakan hilangnya kabel Telkom yang sebelumnya berada di area galian. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai aset tersebut menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran akan adanya potensi pelanggaran.

Warga dan pemerhati anggaran mendesak baik terkait kabel Telkom, yang Raib ataupun perihal yang berkaitan, untuk persoalan ini segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait, guna dilakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut.

(Red)

To be Continue

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed