Surabaya Jawa Timur, mediabarometer.net –
Komunitas Cinta Bangsa (KCB) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, Senin (21/4/2025). Aksi ini menyoroti dugaan praktik korupsi berjamaah dalam proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat, BPTD, serta pelaku usaha karoseri.
Dengan mengusung tema “Membangun Negeri Tanpa Korupsi”, aksi digelar di Jalan Menanggal MGE No. 12, Gayungan, Surabaya. Dalam orasinya, Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyampaikan adanya indikasi kuat penyimpangan sistematis dalam proses uji tipe kendaraan yang seharusnya dilakukan di lokasi karoseri, sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2015 dan Permenhub No. 145 Tahun 2018.
“Faktanya, uji tipe dilakukan di luar lokasi karoseri. Bahkan, sejumlah dokumen diunggah terburu-buru dan data kendaraan tertukar. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Holik.
Oknum Pejabat Terseret
KCB mengungkapkan sejumlah nama berinisial yang diduga terlibat, antara lain MT (Kepala BPTD), FNA (Kasi Sarana), dan MI (Koordinator Penguji). MI bahkan disebut mengetahui sejumlah karoseri yang tidak aktif namun tetap meloloskan kendaraan dalam proses uji tipe.
“MI tahu beberapa karoseri tidak beroperasi, tapi kendaraan tetap mendapatkan SRUT,” lanjutnya.
Jaringan Lebih Luas
KCB juga menduga keterlibatan pejabat lain di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi maupun daerah. Beberapa nama yang disebut meliputi A (Direktur Sarana), YN (Kasubdit Uji Tipe), RNS (Kasi Uji Tipe), WW (Staf Teknis Kemenhub), NY (Kadishub Jatim), TBG (Plt Kadishub Trenggalek), dan EDP (Kepala UPT Uji Kir Trenggalek).
Perusahaan CV Sidomulyo Barokah Abadi juga disorot karena diduga mengajukan uji tipe kendaraan secara tidak sesuai prosedur.
Karoseri Fiktif?
Dari data KCB, tercatat sekitar 200 karoseri terafiliasi dengan BPTD Kelas II Jatim, namun belasan di antaranya diduga fiktif alias tidak beroperasi. Meski demikian, kendaraan tetap memperoleh SRUT.
“Kami sudah mengantongi dokumentasi lapangan yang memperlihatkan karoseri-karoseri fiktif itu,” tegas Holik.
Tuntutan KCB
Dalam aksi tersebut, KCB menyuarakan tiga tuntutan utama:
1. Evaluasi dan pencopotan pejabat BPTD yang terindikasi terlibat, termasuk MT, FNA, dan MI.
2. Audit investigatif dan pemanggilan pejabat Kemenhub, Dishub Jatim, dan Dishub Trenggalek.
3. Pencabutan izin produksi karoseri yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi.
“Kami akan menyerahkan nama-nama kunci dan bukti kepada penegak hukum. Kami percaya, tekanan publik akan menjadi kunci pembongkaran skandal ini,” ujar Holik menutup orasinya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penerbitan dokumen kendaraan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat menggerus integritas lembaga negara dan membahayakan keselamatan publik.
( Red )
















Komentar