Bawean, mediabarometer.net – Jajaran Polsek Sangkapura mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sangkapura.

Kedua terduga masing-masing berinisial F (58), dan B (45), keduanya berjenis kelamin laki-laki dan berprofesi sebagai pekerja swasta. Penangkapan pertama dilakukan di depan SMA Negeri 1 Sangkapura, sementara penangkapan lainnya berlangsung di area Pelabuhan Sangkapura.
Kapolsek Sangkapura, AKP Ali Fauzi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Sangkapura, kedua terduga langsung dilimpahkan pada hari ini ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menggunakan kapal cepat Express Bahari.
“Setelah pemeriksaan awal, hari ini kedua terduga kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik menggunakan kapal cepat Express Bahari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ali Fauzi.
Salah seorang warga Sangkapura yang tidak mau dipublikasikan namanya, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kami sebagai warga Sangkapura sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sangkapura yang telah berhasil menangkap pemakai narkoba. Kami berharap kepolisian terus konsisten memberantas narkoba demi melindungi generasi muda,” terangnya
AKP Ali Fauzi menegaskan komitmen Polsek Sangkapura untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
( A.latif )

















Komentar