oleh

Diduga Manipulasi Data dan Pemalsuan Tanda Tangan dalam PTSL, Ahli Waris Ancam Polisikan Kades Watugolong dan Panitia

banner 468x60

Sidoarjo, mediabarometer.net — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah, kembali tercoreng. Kali ini, program yang dijalankan di Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat desa untuk melakukan pemalsuan dan manipulasi data demi kepentingan pihak tertentu.

Kasus ini mencuat setelah salah satu warga desa, inisial BS, mengadukan permasalahan kepemilikan tanah yang menjadi hak warisnya namun telah disertifikatkan atas nama orang lain melalui program PTSL. Aduan tersebut disampaikan kepada Moch Hasan, Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP-LPI Tipikor RI) wilayah Jawa Timur.

banner 336x280

Diketahui, lokasi tanah yang disengketakan terletak di Dusun Sidogolong, Desa Watugolong. Persoalan muncul karena pihak BS menduga bahwa proses sertifikasi melalui program PTSL dilakukan dengan manipulasi dokumen dan pemalsuan tanda tangan.

“Saat mediasi yang dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025 di Kantor Desa Watugolong, kami mencurigai adanya dugaan manipulasi data berkas pengajuan PTSL, yang berujung pada *terbitnya sertifikat atas nama Siti Karomah dengan nomor HM: 1210112010xxxx*,” ungkap Hasan kepada awak media.

Hasan menjelaskan, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan Hibah Sepihak atas nama Dwi Hariyanti tertanggal 24 Januari 2023, yang dikuatkan dengan surat keterangan kepala desa atas nama Slamet Handoyo tertanggal 26 Januari 2023.

Namun saat tim investigasi LPI Tipikor RI melakukan klarifikasi langsung kepada keluarga Dwi Hariyanti di Mojokerto, ditemukan fakta mencengangkan: keluarga tidak pernah membuat maupun menandatangani surat hibah tersebut.

“Ini indikasi pemalsuan dokumen. Keluarga bersangkutan menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak pernah menandatangani surat hibah. Artinya, ada dugaan kuat tanda tangan palsu dan rekayasa data untuk kepentingan pengajuan PTSL,” tegas Hasan.

Mediasi yang digagas pun berakhir buntu, dan pihak keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau kejaksaan demi menegakkan keadilan dan melindungi hak waris mereka.

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Hasan dan tim kembali mendatangi kantor Desa Watugolong untuk melakukan klarifikasi lanjutan kepada kepala desa dan panitia PTSL. Namun, pihak desa enggan memberikan jawaban tanpa kehadiran Dwi Hariyanti.

“Mereka meminta pihak Dwi Hariyanti dihadirkan, padahal inti persoalan justru terletak pada dugaan pemalsuan data atas nama beliau,” tambah Hasan.

*Dugaan Pelanggaran Hukum :*

Berdasarkan rangkaian peristiwa di atas, kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 266 KUHP
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud agar akta tersebut digunakan seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.

DPP LPI Tipikor RI menyerukan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, demi menjaga kredibilitas program PTSL dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan *( Abuse of power )* oleh oknum pemerintah desa.

( Cak Mus/ Hsn )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *