Gresik, mediabarometer.net – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Akivah oleh Polres Gresik mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Korban mengeluhkan lambannya proses hukum dan ketidakjelasan dalam penetapan tersangka, meskipun laporan sudah dilayangkan sejak 23 Desember 2024.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/378/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, Akivah melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya. Surat Perintah Penyidikan dan SP2HP juga telah terbit pada 7 Januari 2025, namun hingga pertengahan Mei 2025, belum terlihat progres signifikan.
Menurut keterangan Akivah, dua saksi dari petugas keamanan RSUD—masing-masing berinisial FC dan Gd—telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Namun penyidik dinilai tetap menggantung proses hukum dan meminta saksi tambahan.
“Kenapa keluhan saya tidak ditanggapi oleh Polres? Seakan-akan keluhan masyarakat itu tidak ditanggapi, Ya ditanggapi, tapi sebatas itu saja. Kalau saya diam, pihak Polres juga diam. Penyidiknya juga diam,” keluh Akivah dengan nada kecewa, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Bripda M Faris Bagus P selaku penyidik Unit PPA Polres Gresik menyampaikan bahwa perkara telah digelar dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan perlunya penambahan saksi untuk menguatkan konstruksi hukum.
“Untuk naik ke tahap penetapan tersangka, minimal harus ada 2–3 saksi. Dua kali surat pemanggilan kepada terlapor sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Kami akan kirimkan kembali surat pemanggilan, termasuk kepada saksi dari pihak RSUD,” jelas Faris.
Faris juga menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Setiyana, namun kini dilimpahkan kepadanya karena Setiyana sedang menjalani cuti hamil.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Surabaya, Mulyadi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan lambannya penanganan perkara ini. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Ketua DPD Trinusa Jawa Timur untuk memberikan atensi serius terhadap kasus ini.
“Ini bukan hanya soal kelambanan, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Kami akan segera ambil langkah konkret, termasuk komunikasi dengan pihak Kepolisian agar perkara ini tidak diabaikan,” tegas Mulyadi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Gresik IPDA Hendri Hadiwoso yang dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atau tanggapan apa pun.
Dengan belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini, korban dan pihak pendamping hukum dari LSM mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi korban.
“Kalau pelaku tidak segera ditangkap, di mana efek jera dan perlindungan hukum bagi korban? Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tutup Akivah.
( Red )













Komentar