Surabaya, mediabarometer.net — Senin (6/10/2025)
Menindaklanjuti informasi yang beredar, tim awak media melakukan penelusuran di SMK Kesehatan Bina Husada Surabaya terkait dugaan pelarangan siswa mengikuti ujian sekolah yang dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, puluhan siswa diduga tidak diizinkan mengikuti ujian umum karena belum melunasi tunggakan pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa para orang tua datang ke sekolah untuk memohon agar anak-anak mereka tetap bisa mengikuti ujian meski belum menyelesaikan pembayaran penuh.
“Kami datang baik-baik meminta kebijaksanaan pihak sekolah, supaya anak-anak tetap bisa ikut ujian,” ujar salah satu wali murid di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMK Kesehatan Bina Husada Surabaya agar memberikan kebijakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.
Kebijakan ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pendidikan siswa, karena secara hukum tidak dibenarkan mengaitkan hak belajar dan hak ujian dengan kemampuan ekonomi atau administrasi pembayaran.
Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) :
Pasal 12 ayat (1) huruf a :
Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Pasal 11 ayat (1) :
Pemerintah dan sekolah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi ekonomi.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah :
Melarang sekolah menjadikan pungutan atau sumbangan sebagai syarat bagi siswa dalam kegiatan akademik, termasuk ujian.
3. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 :
Menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan yang menghambat akses peserta didik terhadap layanan pendidikan, termasuk pelarangan ikut ujian karena belum melunasi biaya.
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) :
Pasal 9 ayat (1) :
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai minat dan kemampuannya.
Pasal 77D :
Tindakan yang menghambat hak anak memperoleh pendidikan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Analisis dan Pandangan Hukum
Menurut Ombudsman RI dan KPAI, tindakan melarang siswa mengikuti ujian karena belum melunasi SPP tidak dibenarkan secara hukum.
Sekolah seharusnya memanggil orang tua atau wali murid untuk menyelesaikan administrasi keuangan secara terpisah, bukan mengorbankan hak anak untuk belajar dan berprestasi.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi layanan pendidikan dan pelanggaran hak anak atas pendidikan, yang berpotensi ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ombudsman RI, maupun KPAI.
Kasus dugaan pelarangan siswa SMK Kesehatan Bina Husada Surabaya mengikuti ujian karena tunggakan SPP menunjukkan bahwa akses pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap anak masih rawan komersialisasi.
Pihak sekolah diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah bijak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Sisdiknas, agar dunia pendidikan benar-benar menjadi sarana pembentukan generasi cerdas, bukan beban ekonomi bagi keluarga.
( Tim )













Komentar