Krian, mediabarometer.net — Peredaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Tim investigasi menemukan dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Agus, warga Krian.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, berbagai merek rokok tanpa cukai diduga beredar luas di beberapa kecamatan, di antaranya Wonoayu, Balongbendo, Tarik, hingga Prambon.
Rokok ilegal tersebut disebut dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok resmi bercukai, sehingga diduga banyak diminati di pasaran. Dari hasil investigasi, sejumlah penjual mengaku mendapatkan pasokan berbagai merek rokok tanpa cukai dari jaringan yang mengarah kepada sosok Agus di wilayah Krian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Agus diduga memiliki kurang lebih 30 anak buah yang bertugas memasok dan mengedarkan rokok ilegal ke sejumlah toko maupun pengecer kecil di wilayah tersebut.
“Yang jalan kurang lebih sekitar 30 orang. Mereka setor hasil penjualan dan ada sistem prosentase,” ujar salah satu penjual rokok yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pola distribusi terorganisir dalam peredaran berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Praktik peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai dan pajak. Selain itu, distribusi rokok tanpa pengawasan resmi dinilai membuka ruang pelanggaran hukum yang lebih luas dan berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam terhadap dugaan maraknya distribusi rokok ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar jaringan distribusi tidak semakin meluas dan merugikan negara.
Awak media bersama tim investigasi disebut akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Bea Cukai dan aparat kepolisian, guna mendorong langkah penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pemilik maupun pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Jika terbukti melakukan produksi maupun peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara serta denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam hasil investigasi tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan informasi.
( Tim Investigasi )











Komentar