oleh

Diduga Jadi Korban Penipuan Transaksi Kosmetik, Warga Bone Tempuh Jalur Hukum Didampingi LSM Trinusa DPC Bone

banner 468x60

BONE, mediabarometer.net| Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kosmetik kini bergulir ke ranah hukum. Seorang warga Kabupaten Bone, Rahmatiah Binti Muhammad Yunus, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/539/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan penipuan yang disebut terjadi pada 29 April 2026 di Dusun Ellue, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi, persoalan bermula ketika Rahmatiah melakukan pemesanan barang berupa kosmetik kepada pihak yang dilaporkan. Setelah proses pemesanan, korban kemudian melakukan transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Andi Hudayani Agung.

Namun, setelah uang ditransfer, barang yang dipesan disebut tidak kunjung diterima. Korban juga disebut telah berupaya meminta penyelesaian, baik melalui penyerahan barang maupun pengembalian uang, tetapi hingga laporan dibuat persoalan tersebut belum terselesaikan.

Tidak ingin persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi oleh LSM Trinusa DPC Bone sebagai bentuk pendampingan dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan akses serta pendampingan dalam memperjuangkan haknya.

LSM Trinusa DPC Bone menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang dilaporkan dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir mendampingi masyarakat. Jika ada warga yang merasa dirugikan, maka persoalan tersebut harus mendapat perhatian dan kejelasan melalui jalur hukum. Kami akan mengawal proses ini sesuai koridor hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” demikian sikap pendampingan yang disampaikan LSM Trinusa DPC Bone.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan secara objektif dan mendalami seluruh rangkaian transaksi, termasuk komunikasi antara para pihak, bukti transfer, serta keberadaan barang yang diperjanjikan.

LSM Trinusa DPC Bone juga menyatakan siap mengawal persoalan ini agar tidak berhenti pada laporan semata, tetapi berjalan sesuai mekanisme hukum hingga diperoleh kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan.

(Bang Danu / Dahlan)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *