Sidoarjo, mediabarometer.net – Dugaan tindak pidana penggelapan pengiriman barang kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Seorang warga Kecamatan Prambon, bernama Moch Akbar, resmi mengadukan seorang sopir truk jasa angkut ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan muatan kertas yang seharusnya dikirim ke wilayah Serang, Jawa Barat.
Dalam surat pengaduan tertanggal 20 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Sidoarjo, pengadu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 13 Mei 2026. Saat itu, ia mengirim barang berupa kertas dari Krembung menuju Kudus, Jawa Tengah, menggunakan truk Hino bernopol BE 8938 AI yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Rizky Arul Maulana Sofa.
Awalnya, pengiriman disepakati dengan ongkos sebesar Rp2,3 juta. Namun karena barang disebut tidak diterima di Kudus, pengiriman dialihkan ke Pati, Jawa Tengah. Setelah kembali dikabarkan tidak diterima, pengadu meminta barang diteruskan ke Serang, Jawa Barat, dengan kesepakatan ongkos total sebesar Rp6 juta.
Pengadu mengaku telah membayar uang jalan sebesar Rp2,9 juta kepada sopir truk tersebut. Namun dalam perjalanan, sopir disebut mulai sulit dihubungi.
“Dari perjalanan saya pulang, sopir mulai susah dihubungi. Tiba-tiba mengirim share location dan video mobil rusak di Indramayu,” tulis pengadu dalam suratnya.
Karena khawatir terhadap keberadaan barang miliknya, pada 17 Mei 2026 Moch Akbar memutuskan berangkat langsung ke Indramayu. Namun setibanya di lokasi, titik lokasi yang dikirim oleh sopir disebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Hingga tanggal 20 Mei 2026, barang berupa kertas tersebut diklaim belum juga sampai ke tujuan akhir di Serang. Pengadu pun menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Dalam pengaduannya, Moch Akbar menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat laporannya. Ia berharap jajaran Polres Sidoarjo segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, apabila unsur-unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses penyelidikan.
( Hsn )
TO BE CONTINUE














Komentar