Pasuruan, mediabarometer.net – Perkembangan terbaru kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Pasuruan dikabarkan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hal ini disampaikan oleh Akhmad Roziq (Erick) dari LSM Trinusa usai melakukan komunikasi via sambungan WhatsApp dengan Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara. Dalam keterangannya, Yuangga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Kecamatan Kraton.
“Pada Rabu (29/04/2026) kami bersama anggota Unit Tipikor datang ke Kantor Kecamatan Kraton untuk klarifikasi terhadap Kasipem (Bu Ika) dan stafnya (Wildan). Namun untuk hasil klarifikasi, sementara belum bisa kami sampaikan,” ujar Yuangga sebagaimana disampaikan Erick kepada awak media.
Meski hasil pemeriksaan belum diungkap ke publik, langkah cepat yang dilakukan Unit Tipikor dinilai sebagai sinyal bahwa laporan dugaan pungli tersebut sedang ditangani secara serius. Klarifikasi terhadap terlapor menjadi bagian penting dalam proses awal penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti.
Di sisi lain, Koalisi Civil Society Pasuruan yang terdiri dari LSM Trinusa dan LSM Gajahmada Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai bahwa dugaan pungli yang terjadi bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Bagaimanapun, pungli adalah tindak pidana. Meskipun sudah ada pengembalian uang sebesar Rp25 juta yang disaksikan Camat dan Sekcam Kraton, itu tidak menghapus unsur pidananya,” tegas Erick.
Koalisi LSM juga kembali mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum, pengembalian uang hasil pungli tidak menghapus pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor, di mana perbuatan pidana dianggap telah terjadi sejak tindakan dilakukan, terlepas dari adanya pengembalian kerugian di kemudian hari.
Dengan bergulirnya proses klarifikasi ini, publik kini menanti langkah lanjutan dari Polres Pasuruan Kota. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap secara terang dugaan praktik pungli di lingkungan Kecamatan Kraton serta memberikan efek jera bagi pelaku.
( Tim/Red )
TO BE CONTINUE : 3











Komentar