Surabaya — mediabarometer.net, 17 Oktober 2025.
Dugaan praktik kekerasan oleh sejumlah oknum petugas di lingkungan Samsat Utara Surabaya Jl Kedung Cowek mencuat ke publik. Seorang penjual plastik STNK berinisial AS mengaku menjadi korban pemukulan, pengeroyokan dan penganiayaan diduga oleh lima petugas Samsat, hingga mengalami luka lebam di wajah dan kepala. Ironisnya, korban justru dipaksa untuk berdamai melalui mediasi di Polsek Kenjeran.
Peristiwa terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, saat AS yang bekerja menjual plastik STNK di area Samsat tidak diperbolehkan masuk oleh satpam. Perselisihan berlanjut hingga sekitar pukul 11.00 WIB, dan berujung pada dugaan pengeroyokan brutal terhadap korban di halaman Samsat, lalu dibawa ke ruang berkas untuk kembali dianiaya.
Korban menyebut pelaku berjumlah lima orang petugas Samsat, masing-masing berinisial Gnd (
Petugas Pendaftaran loket 1 ), Dv ( petugas formulir ), Fj, AL, dan ATD Ketiganya petugas Satpam, Mereka diduga terlibat aktif dalam pemukulan terhadap dirinya.
“Saya dikeroyok di halaman Samsat, lalu dibawa ke ruang berkas, di situ juga dipukuli ramai-ramai. Saya tidak melawan, tapi dipermalukan di depan orang banyak,” tutur AS kepada awak media dengan kondisi wajah lebam.
Sumber internal menyebut, pemicu keributan berasal dari larangan berjualan plastik STNK yang diduga datang dari AKP RN, selaku Paur Samsat Utara ( Kedung Cowek ) Kenjeran Surabaya. Larangan itu disebut menimbulkan gesekan antara petugas dan AS yang selama ini mencari nafkah di area tersebut.
*Kanit Reskrim Benarkan Ada Barang Bukti*
Dikonfirmasi pada Jum’at (17/10/2025), Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Ipda Viradik Pamungkas, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua batu paving yang dibawa oleh korban.
“Korban membawa batu paving yang hendak dipukulkan ke satpam, namun belum sempat dilakukan. Barang bukti kami amankan di Polsek,” jelas Ipda Viradik.
Namun keterangan tersebut dinilai tidak menjawab dugaan pengeroyokan yang dialami korban, terlebih korban mengaku telah dianiaya di dua tempat berbeda masih lokasi— halaman dan ruang berkas Samsat.
Kapolsek Sarankan Mediasi, Justru Timbulkan Tanda Tanya
Saat dikonfirmasi langsung di ruangannya, Kapolsek Kenjeran justru menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan.
Sikap tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak, sebab unsur dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) justru tidak diarahkan oleh penyidik sementara Pasal 335 KUHP yang lebih berat malah ditekankan tanpa penjelasan yang proporsional dan sangat memberatkan pada korban.
Selain itu, peran AKP RN (Paur) disebut-sebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena diduga turut serta dalam tindakan tersebut.
Selama proses mediasi, AS mengaku ditekan untuk menandatangani surat perdamaian.
“Saya disuruh tanda tangan disurat pernyataan katanya biar damai, tapi saya merasa ini pemaksaan. Saya mau perkara ini diproses secara hukum,” tegas korban.
Dugaan Tekanan dan Upaya Tutup Kasus
Tim media dan LSM yang mendampingi korban menilai ada indikasi upaya menutup perkara dengan dalih penyelesaian kekeluargaan. Padahal korban mengalami luka fisik dan psikis yang nyata.
Langkah mediasi tanpa penegakan hukum dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pelayanan publik.
“Kalau benar ada pengeroyokan, ini sudah jelas pidana murni. Tidak boleh diselesaikan hanya dengan damai paksa. Ini mencoreng nama institusi Samsat,” ujar salah satu LSM pendamping yang enggan disebutkan namanya.
Korban Minta Keadilan
Korban AS kini meminta pendampingan dari awak media dan LSM agar kasus ini ditangani secara hukum dan transparan.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses para terduga pelaku secara profesional demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak AKP RN, serta kelima petugas yang disebut-sebut terlibat.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena dinilai telah mencoreng citra pelayanan publik Samsat Utara yang seharusnya menjadi wajah profesionalisme aparat negara.
( Tim )
TO BE CONTINUE













Komentar