Pasuruan, mediabarometer.net — Dugaan pembiaran praktik pembuangan limbah tinja manusia kembali mencuat di kawasan Tol Gempol–Pasuruan. Meski sebelumnya telah dilaporkan warga, aktivitas ilegal berbau menyengat itu kembali terjadi pada Jumat (19/12/2025) di KM 774+800, wilayah Dusun Kesemi, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa ini bukan kejadian baru. Warga menyebut aksi serupa sudah berulang kali terjadi, bahkan sempat dilaporkan secara resmi ke Polres Kabupaten Pasuruan sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan penindakan maupun pengungkapan pelaku. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan serta pembiaran oleh pihak berwenang.
Kepala Dusun Kesemi, Sukirno, menegaskan bahwa kesabaran warga telah berada di titik kritis. Ia menyebut laporan sudah disampaikan, namun tak kunjung membuahkan hasil. “Laporannya sudah masuk sejak lama. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang bisa dilihat warga. Bau masih datang, pelaku masih bebas,” ujarnya.
Tak hanya kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan juga disebut telah mengetahui praktik pembuangan limbah tersebut. Namun, menurut warga, respons instansi terkait terkesan lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret di lapangan. Situasi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan warga.
Akibat pembuangan limbah tinja itu, warga Dusun Kesemi harus menanggung dampak bau menyengat yang muncul setiap kali angin berembus dari arah tol. Aktivitas harian terganggu, kualitas udara menurun, dan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan terus menghantui masyarakat sekitar.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Pasuruan segera turun tangan secara serius, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pelaku pembuangan limbah tinja ilegal. Jika tidak, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadikan kawasan tol sebagai lokasi bebas buang limbah tanpa konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun DLH Kabupaten Pasuruan terkait penanganan kasus tersebut. Sementara itu, warga menilai bau busuk yang terus berulang adalah bukti nyata bahwa hukum dan pengawasan lingkungan diduga masih mandek di tempat.
( Limbad86/ Kang Paido )











Komentar