Gresik, mediabarometer.net – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyeret nama Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Gresik kembali memanas. Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi resmi maupun bantahan terbuka kepada publik.
Sikap bungkam itu memicu reaksi keras dari Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur, Moch Hasan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada polemik pemberitaan, melainkan harus segera ditindaklanjuti secara serius melalui langkah hukum dan investigasi mendalam.
“Sudah terlalu lama publik menunggu kejelasan. Jika memang tidak terlibat, seharusnya pihak-pihak yang disebut berani memberikan klarifikasi terbuka, bukan malah diam. Sikap bungkam justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” tegas Hasan, Jumat (16/05/2026) kepada awak mediabarometer.net
Menurut Hasan, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam himbauan pengumpulan dana THR kepada kepala desa. Padahal sebelumnya telah muncul pengakuan adanya himbauan tersebut dalam klarifikasi langsung di kediaman Ketua AKD Kecamatan Driyorejo, Kasmadi.
Hasan menyebut, dugaan pungli dengan nominal Rp2 juta per desa yang dikaitkan dengan “instansi lembaga hukum” dan “APH” merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sekadar iuran biasa atau tradisi tahunan.
“Kalau benar ada permintaan dana dengan mencatut nama lembaga hukum dan aparat penegak hukum, maka ini persoalan berat. Jangan sampai kepala desa ditekan secara moral dengan dalih himbauan organisasi,” ujarnya.
LPI TIPIKOR RI Jawa Timur juga menyoroti tidak adanya langkah terbuka dari pengurus AKD Kabupaten Gresik untuk menjawab berbagai tudingan yang telah berkembang luas di masyarakat.
Hasan menilai, diamnya pihak terkait dapat menimbulkan asumsi liar dan memperburuk citra organisasi kepala desa di mata publik.
“Organisasi desa itu harusnya menjaga marwah pemerintahan desa, bukan malah menimbulkan kegaduhan karena dugaan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LPI TIPIKOR RI, Aidil Fitri, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pengawalan kasus tersebut. Ia menyebut langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait akan segera dilakukan apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
“Kami sudah memberi ruang klarifikasi. Tapi kalau tetap tidak ada respon, maka langkah selanjutnya adalah mendorong proses hukum agar semuanya terang-benderang,” tegas Aidil.
Aidil juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pungli yang berpotensi terjadi secara terstruktur dan melibatkan jaringan organisasi tertentu.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Dugaan seperti ini harus dibuka secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.
Kasus dugaan pungli berkedok THR ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan serta bukti komunikasi terkait permintaan setoran dana kepada sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Gresik, khususnya Kecamatan Driyorejo dan Duduksampeyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
( Tim/Red )
TO BE CONTINUE











Komentar