oleh

Diduga Buang Limbah ke Laut, Pabrik Pengolahan Kepiting di Kwanyar Disorot, DLH Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

BANGKALAN, mediabarometer.net – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Bangkalan. Kali ini, sebuah pabrik pengolahan kepiting di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, disorot warga dan nelayan karena diduga membuang limbah cair hasil produksi langsung ke laut tanpa pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesisir. Para nelayan mengaku khawatir limbah yang diduga dialirkan ke laut secara berulang dapat merusak ekosistem perairan, menurunkan kualitas lingkungan, hingga berdampak pada hasil tangkapan ikan dan kepiting yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menduga sistem pengolahan limbah di lokasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel air limbah, serta menguji kualitas air laut di sekitar lokasi pembuangan untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

“Kalau benar limbah dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan sesuai ketentuan, tentu sangat merugikan masyarakat pesisir. Laut adalah sumber penghidupan kami,” ungkap salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.

Selain meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan segera turun ke lapangan, masyarakat juga mendesak instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan limbah industri tersebut. Audit terhadap dokumen perizinan lingkungan, operasional IPAL, hingga kepatuhan terhadap baku mutu limbah dinilai perlu dilakukan secara transparan.

Pantauan di lokasi juga menunjukkan keberadaan fasilitas pengolahan limbah di area pabrik. Namun demikian, keberadaan fasilitas tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa limbah telah dikelola sesuai ketentuan, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik serta menjadi bentuk perlindungan terhadap kelestarian lingkungan pesisir dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Desa Kwanyar Barat.

( Tim/ Limb86 )

#Bupati Bangkalan.
#Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
#Gubernur Jawa Timur.
#Balai Penegakan Hukum (Gakkum) #Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
#Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
#Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan.
#Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.
#Ketua Komisi yang membidangi lingkungan hidup di DPRD Kabupaten Bangkalan.
#Kapolres Bangkalan.
#Kejaksaan Negeri Bangkalan.
#Camat Kwanyar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *