GRESIK, mediabarometer.net – Tata kelola jaringan utilitas di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten Gresik telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, kondisi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Masyarakat masih kerap menjumpai kabel yang semrawut, jaringan utilitas yang dipasang tanpa penataan yang baik, hingga pemanfaatan ruang jalan yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana implementasi Perda tersebut benar-benar dijalankan.
Perda Nomor 6 Tahun 2020 sejatinya disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan jaringan utilitas yang aman, tertib, terpadu, dan selaras dengan tata ruang daerah. Regulasi tersebut mengatur mulai dari perencanaan, perizinan, pembangunan, pemanfaatan, pengawasan, hingga pengendalian berbagai jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, minyak, gas, dan sanitasi.
Namun, berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan memunculkan dugaan bahwa implementasi regulasi tersebut belum berjalan secara optimal. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan apakah lemahnya penataan disebabkan minimnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, atau belum maksimalnya pelaksanaan aturan turunan sebagai dasar operasional.
Menurut Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Biro Hukum mediabarometer.net, keberadaan Perda harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang nyata, bukan sekadar menjadi produk hukum administratif.
“Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tidak boleh berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Jika hingga kini penataan jaringan utilitas masih semrawut, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas implementasinya, termasuk apakah Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati sebagai aturan pelaksana telah diterbitkan dan dijalankan secara optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembentukan regulasi, melainkan harus diikuti dengan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten.
“Tanpa aturan pelaksana yang jelas, pengawasan yang tegas, dan penegakan sanksi yang konsisten, Perda hanya akan menjadi pajangan hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik wajib membuka kepada publik bagaimana mekanisme perizinan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan jaringan utilitas.
Kepastian hukum tidak cukup dibentuk melalui regulasi, tetapi harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang nyata,” lanjutnya.
Persoalan jaringan utilitas bukan sekadar menyangkut pemasangan kabel atau pipa. Tata kelola utilitas yang baik merupakan bagian dari pelayanan publik, keselamatan masyarakat, serta wajah sebuah daerah yang tengah berkembang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan jasa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik juga pernah menggagas penyusunan master plan jaringan utilitas terpadu sebagai pedoman penataan di masa mendatang. Namun, publik kini menantikan sejauh mana rencana tersebut telah direalisasikan dan memberikan dampak nyata terhadap kondisi di lapangan.
Transparansi menjadi kunci penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pemberian izin kepada penyelenggara utilitas, sistem pengawasan yang diterapkan, hingga langkah penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Kabupaten Gresik sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur membutuhkan sistem jaringan utilitas yang modern, tertata, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik. Karena itu, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tujuan pembentukannya benar-benar tercapai.
Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Keberhasilan sebuah Peraturan Daerah hanya dapat diukur ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya melalui tata kelola yang baik, penegakan hukum yang konsisten, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
( A. Latif )











Komentar