Surabaya,mediabarometer.net – Penertiban bangunan di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menuai sorotan. Warga menilai adanya tindakan tebang pilih dalam penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, khususnya di kawasan Tambak Wedi Lama, Tambak Wedi Baru Gang 12, serta Tambak Wedi Tengah Gang 5.
Di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan dan dibongkar, kini bangunan diketahui muncul kembali dan tetap berdiri tanpa tindakan lanjutan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dari pihak kecamatan maupun kelurahan.
Pada Selasa (26/11/2025), sejumlah warga menyoroti sikap Camat Kenjeran dan Lurah Tambak Wedi yang disebut “tutup mata” terhadap bangunan baru tersebut. Mereka menilai aparat pemerintah tidak menjalankan penertiban secara menyeluruh.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial WK (37), mengaku kecewa dengan pola penertiban yang dinilai tidak konsisten.
“Camat Kenjeran, Lurah Tambak Wedi, dan Satpol PP itu tebang pilih dalam melakukan penertiban. Kok bisa tanah aset di Tambak Wedi Lama, Tambak Wedi Baru Gang 12, dan Tambak Wedi Tengah Gang 5 dibiarkan begitu saja? Seharusnya kalau mau bersihkan, ya lihat dulu apa yang terjadi di wilayah Tambak Wedi,” ujarnya.
WK menambahkan bahwa banyak bangunan di atas tanah aset kota yang berdiri tanpa izin, namun tidak seluruhnya ditindak.
“Banyak sekali tanah aset yang dipakai buat rumah, tapi hanya sebagian yang dibongkar. Yang lain tetap berdiri. Ini yang jadi pertanyaan bagi warga,” tegasnya.
Warga menilai inkonsistensi penertiban ini justru menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan atau pembiaran oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Mereka berharap Pemkot Surabaya, khususnya Satpol PP, dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar penegakan aturan berjalan adil tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan Kenjeran maupun Kelurahan Tambak Wedi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tebang pilih tersebut.
( Sya )

















Komentar