KABUPATEN TANGERANG, mediabarometer.net – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penculikan dan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal di wilayah Kabupaten Tangerang.
Langkah cepat aparat kepolisian dari Polsek Rajeg yang berhasil mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari BPPH MPC PP Kota Tangerang. Dalam pengungkapan kasus itu, enam orang tersangka telah diamankan, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sekretaris Jenderal BPPH MPC PP Kota Tangerang sekaligus kuasa hukum korban berinisial MHI, Wijaya Pamungkas, SH, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karena telah merampas kemerdekaan seseorang dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polsek Rajeg dalam mengungkap kasus ini serta mengamankan para pelaku. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Wijaya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP maupun ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai kuasa hukum korban, BPPH MPC PP Kota Tangerang telah memberikan pendampingan hukum sejak awal penanganan perkara dan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menerima kuasa dari korban MHI dan akan memberikan bantuan hukum secara maksimal. BPPH MPC PP Kota Tangerang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Wijaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas BPPH MPC PP Kota Tangerang, Andi Lala, SH, turut mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Menurutnya, modus mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan penyekapan dan pemerasan merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi resmi.
“Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat atau profesi tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Andi Lala.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPPH MPC PP Kota Tangerang siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Tangerang Raya.
“Dengan semangat penegakan keadilan, BPPH MPC PP Kota Tangerang hadir untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kami siap menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dalam memberantas tindak kriminal yang merugikan warga serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
( YSF )

















Komentar