oleh

BPJS Tak Bisa Langsung Digunakan, Kasus Pekerja Outsourcing RSUD Ibnu Sina Memicu Tanda Tanya

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Rabu 01 April 2026 – Polemik terkait pelayanan kesehatan kembali mencuat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini, kasus yang memicu perhatian publik adalah kendala akses layanan BPJS Kesehatan yang dialami oleh seorang pekerja outsourcing yang bertugas sebagai tenaga cleaning service di rumah sakit tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui laporan keluarga pasien yang merasa adanya ketimpangan perlakuan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing, meskipun keduanya bekerja di institusi yang sama. Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ibnu Sina berharap bisa segera menerima penanganan medis sesuai dengan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, kenyataannya, ia mengalami hambatan dalam proses pengobatan yang memunculkan keraguan terhadap keadilan akses layanan kesehatan di rumah sakit publik.

banner 336x280

*Keluarga Pasien: “Kami Hanya Minta Akses yang Setara”*

Dalam klarifikasinya, keluarga pasien menyampaikan bahwa mereka tidak mencari perlakuan istimewa, melainkan hanya mengharapkan akses yang setara dengan pekerja tetap. Namun, proses yang dilalui pasien tidak sesuai dengan standar yang mereka harapkan. “Kami ingin memastikan bahwa hak akses layanan kesehatan melalui BPJS juga diberikan kepada pekerja outsourcing, sama seperti pegawai tetap,” ujar keluarga pasien.

*RSUD Ibnu Sina: “Kami Sesuai Regulasi Nasional”*

Menanggapi hal ini, pihak manajemen RSUD Ibnu Sina memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa semua kebijakan yang diterapkan di rumah sakit tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional dan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perwakilan manajemen RSUD Ibnu Sina menjelaskan, “Rumah sakit ini memang milik pemerintah Kabupaten Gresik, namun kami tetap beroperasi sesuai aturan yang ada, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar kerangka regulasi yang telah ditetapkan.”

Selain itu, pihak rumah sakit mengungkapkan bahwa sekitar 144 jenis kasus di IGD tidak dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien dengan kondisi medis tertentu harus melalui prosedur berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) seperti puskesmas, sebelum dirujuk ke rumah sakit.

*Kendala BPJS dan Perlakuan terhadap Pekerja Outsourcing*

Isu utama dalam kasus ini adalah status pasien sebagai pekerja outsourcing. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan bagi pekerja outsourcing berada di tangan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor outsourcing), bukan pada rumah sakit yang menggunakan jasa mereka.

“Bagi pegawai kontrak yang langsung dipekerjakan oleh rumah sakit, kami yang bertanggung jawab atas jaminan kesehatannya. Namun, untuk tenaga outsourcing, kewajiban tersebut berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja,” jelas perwakilan RSUD Ibnu Sina.

*Pertanyaan Besar: Perlindungan Kesehatan untuk Pekerja Outsourcing*

Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Sejauh mana perlindungan kesehatan bagi pekerja outsourcing di fasilitas publik berjalan dengan baik? Kelompok pekerja outsourcing, yang sering kali berada pada posisi lebih rentan, tampaknya masih menghadapi hambatan besar dalam akses layanan kesehatan yang setara dengan pekerja tetap.

Keluarga pasien berharap agar perusahaan outsourcing terkait dapat memberikan penjelasan tentang mekanisme jaminan kesehatan yang mereka berikan kepada pekerjanya, serta langkah-langkah untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

*Transparansi dalam Penentuan Kegawatdaruratan*

Selain isu terkait pekerja outsourcing, masyarakat juga menyoroti transparansi dalam penentuan status kegawatdaruratan medis. Banyak pasien yang merasa bahwa kriteria kegawatdaruratan belum sepenuhnya jelas, yang menyebabkan kesalahpahaman dalam penanganan medis. “Kami berharap ada pedoman yang lebih jelas tentang kriteria kegawatdaruratan dan prosedur penanganan medis di rumah sakit,” ungkap keluarga pasien.

*Evaluasi Sistem Kesehatan BPJS dan Outsourcing*

Kasus ini membuka peluang evaluasi terhadap implementasi kebijakan BPJS Kesehatan serta perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja outsourcing. Beberapa langkah yang perlu diperhatikan adalah :

*1. Mekanisme Perlindungan Kesehatan untuk Outsourcing :* Menyusun sistem yang jelas dan terkoordinasi antara perusahaan vendor outsourcing, penyedia layanan kesehatan, dan fasilitas publik untuk memastikan akses kesehatan pekerja outsourcing terpenuhi.
*2. Transparansi Kriteria Kegawatdaruratan :* Menyusun pedoman yang lebih rinci dan mudah dipahami mengenai kriteria kegawatdaruratan, serta melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami sistem tersebut.
*3. Optimalisasi Sistem Rujukan :* Meningkatkan kerjasama antara Faskes 1 dan rumah sakit untuk memastikan rujukan dapat berjalan efisien, mengurangi keterlambatan penanganan.

Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan fasilitas kesehatan yang dikelola memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi semua lapisan masyarakat, termasuk tenaga outsourcing.

LSM Trinusa juga berencana menindaklanjuti kasus ini ke instansi terkait sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan perhatian publik terhadap isu ini tetap terjaga.

(Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *