oleh

BKPSDM Didorong Pecat Oknum ASN Kelurahan Panggung, SP3 Sudah Terbit—Disiplin PP 94/2021 Dipertaruhkan

banner 468x60

Pasuruan, mediabarometer.net — Dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WHY di Kelurahan Panggung Rejo kota Pasuruan kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya kedapatan membolos dan berada di warung kopi saat jam dinas, kini desakan menguat agar instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lurah Panggungrejo, Subhan Muzakir, telah menjatuhkan sanksi bertahap kepada yang bersangkutan, mulai dari Surat Peringatan (SP1), SP2, hingga SP3. Namun, meski sanksi administratif tertinggi telah diberikan, oknum WHY disebut masih aktif dan tetap menerima gaji sebagai ASN.

banner 336x280

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan aturan, khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran berat terhadap disiplin kerja dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbakhul Munir, angkat bicara tegas. Ia menilai bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak boleh tinggal diam dalam kasus ini.

“BKPSDM harus bertindak tegas terhadap oknum ASN tersebut. Jika benar SP1, SP2, hingga SP3 sudah diterbitkan oleh Lurah Panggungrejo, maka secara mekanisme disiplin, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat. Seharusnya yang bersangkutan diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN-nya,” tegas Misbakhul Munir.

Ia juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini justru akan merusak tatanan birokrasi dan menciptakan preseden buruk di lingkungan pemerintahan.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi ASN lain. Disiplin tidak lagi dianggap serius. Apalagi ada dugaan lain terkait penipuan perekrutan CPNS yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada BKPSDM Kota Pasuruan untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting demi menjaga integritas ASN serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM maupun Kelurahan Panggung masih dalam proses konfirmasi lanjutan. Publik menunggu, apakah sanksi tegas benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul di hadapan oknum yang diduga “kebal aturan”.

( Tim/Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *