oleh

Bantuan PIP Siswa Miskin Dipotong, SD Bustanul Huda Surabaya Diduga Lakukan Pungli dan Jual LKS

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. SD Bustanul Huda di Jalan Simolawang , Surabaya, dilaporkan memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima utuh oleh siswa kurang mampu.

Bantuan PIP sebesar Rp450.000 per siswa dipotong Rp30.000 oleh pihak sekolah dengan dalih biaya administrasi. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh EF, bendahara sekolah, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 13 Agustus 2025.

banner 336x280

Lebih jauh, seorang narasumber menyebut kartu penerima PIP justru dipegang guru, bukan oleh siswa atau wali murid. Praktik ini rawan disalahgunakan dan melanggar prinsip transparansi pengelolaan bantuan pemerintah.

Selain itu, pihak sekolah juga diduga melakukan pungutan lain yang dilarang, seperti:

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS),

Pendaftaran ulang Rp125.000,

Iuran ekstrakurikuler

Biaya operasional ujian Rp30.000 setiap tiga bulan (total Rp120.000 per tahun)

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pungutan wajib kepada peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pelanggaran yang Diduga Terjadi :

1. Pungli dana bantuan PIP (sumber APBN).

2. Pelanggaran Permendikbud No. 75/2016 tentang larangan pungutan wajib.

3. Penahanan kartu penerima bantuan yang berpotensi melanggar hak siswa.

4. Penjualan LKS yang telah dilarang pemerintah.

Kasus ini patut mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencederai amanah negara, tapi juga merampas hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed