MAKASSAR, mediabarometer.net — Pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menjadi sorotan. Salah satu aset/lahan milik Pemkot Makassar yang berada di kawasan Antang dipertanyakan keberadaannya karena diduga tidak sepenuhnya dapat dipertahankan sebagai aset yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga, mengamankan, dan mempertahankan aset daerah yang secara prinsip merupakan kekayaan negara/daerah dan semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Informasi mengenai lahan tersebut menyebutkan bahwa aset yang semestinya memiliki fungsi sebagai fasilitas publik diduga telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan sekaligus tanda tanya di tengah masyarakat.
Jika benar terdapat penguasaan atau pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dan perizinan yang jelas, maka Pemkot Makassar dituntut tidak tinggal diam. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aset yang tercatat sebagai kekayaan daerah terlindungi secara hukum dan tidak beralih fungsi secara sepihak.
Pemkot Jangan Terlihat Tidak Berdaya
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi Pemkot Makassar. Jangan sampai masyarakat justru melihat pemerintah daerah seolah tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak tertentu yang menguasai atau memanfaatkan lahan milik pemerintah.
Aset daerah bukan milik pribadi pejabat, bukan milik kelompok tertentu, melainkan bagian dari kekayaan daerah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemkot Makassar perlu membuka informasi secara transparan mengenai status hukum lahan, alas hak, sertifikat atau dokumen kepemilikan, peruntukan aset, serta dasar hukum pemanfaatannya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh hanya melakukan pembiaran. Langkah hukum dan administratif harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD dan Aparat Penegak Hukum Diminta Mengawasi
Persoalan tersebut juga layak mendapat perhatian DPRD Kota Makassar, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada aset pemerintah yang kehilangan fungsi publik atau dikuasai pihak lain tanpa mekanisme hukum yang sah.
Bila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah aset pemerintah bisa berada dalam kondisi yang menimbulkan polemik dan siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan serta pengelolaannya.
*Jangan Tunggu Aset Hilang*
Kasus lahan Pemkot di Antang ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset Pemkot Makassar, khususnya tanah yang memiliki fungsi sebagai fasilitas publik.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika aset sudah berubah fungsi, dikuasai pihak lain, atau muncul sengketa hukum.
Pemkot Makassar harus menunjukkan bahwa setiap jengkal tanah yang tercatat sebagai aset daerah benar-benar dijaga untuk kepentingan masyarakat.
Pertanyaannya kini sederhana: jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemkot Makassar dan diperuntukkan bagi fasilitas publik, mengapa pemerintah seolah kesulitan mempertahankannya
Publik menunggu penjelasan resmi Pemkot Makassar sekaligus langkah konkret untuk memastikan aset tersebut tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan yang sah sesuai peruntukannya.
( Irfan )











Komentar