JAKARTA, mediabarometer.net – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan mandeknya penanganan perkara pemanfaatan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Dugaan perkara tersebut dikaitkan dengan aktivitas PT Sabas Indonesia.
Permohonan ARUKKI diajukan terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Sementara LP3HI mengajukan praperadilan terhadap Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum LH) dan Kapolda Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menilai dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Batam seharusnya segera diproses sesuai prinsip prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ARUKKI dan LP3HI menilai belum adanya tindakan hukum yang signifikan dari penyidik maupun PPNS terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan belum optimalnya penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
Kedua lembaga itu turut menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus perusakan hutan di Batam. Mereka membandingkan perkara yang diduga melibatkan PT Sabas Indonesia dengan perkara lain yang telah diproses di Pengadilan Negeri Batam, yakni nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Melalui praperadilan tersebut, ARUKKI dan LP3HI meminta aparat penegak hukum menerapkan asas persamaan di hadapan hukum serta segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal itu disebut terjadi di wilayah Sembulang dan Rempang Cate, Kota Batam, dengan harapan langkah hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kawasan hutan dan kepentingan masyarakat.

















Komentar