BAWEAN, mediabarometer.net – Upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum pernikahan kembali dilakukan Lembaga Bantuan Hukum PC GP Ansor Bawean melalui kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar di Pengadilan Agama Bawean.
Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan selama dua hari dengan sistem pembagian kloter. Sidang kloter pertama berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, sedangkan kloter kedua digelar Selasa, 19 Mei 2026, guna memastikan proses pelayanan berjalan tertib dan maksimal.
Ketua LBH Ansor Bawean, Aziz, mengatakan bahwa masih terdapat masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala administrasi, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Kami hadir untuk memberikan solusi. Legalitas pernikahan sangat penting karena menyangkut hak hukum keluarga, terutama masa depan anak-anak,” ungkap Aziz.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Pulau Bawean secara nyata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Bawean, Nanang, menegaskan bahwa GP Ansor akan terus berperan aktif mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam bidang pelayanan sosial dan kemasyarakatan.
“Ansor ingin selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin terbantu dan kesejahteraan warga dapat meningkat,” jelasnya.
Melalui Isbat Nikah Massal ini, para peserta kini memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Dengan demikian, akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program bantuan pemerintah menjadi lebih mudah dan terjamin.
( A.latif )











Komentar