SURABAYA, mediabarometer.net — Dugaan praktik jual beli akses pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mencuat setelah seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya berinisial/nama Mas Imam diduga menjanjikan seseorang bernama Santi dapat masuk bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Dalam informasi yang diunggah melalui akun TikTok Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, disebutkan korban telah menyerahkan uang hingga Rp50 juta terkait janji tersebut. Persoalan kemudian dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya.
Dalam pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Surabaya, Plt Kasatpol PP Irna Pawanti mengungkap bahwa Mas Imam mengaku menerima sekitar Rp25 juta dari Santi pada 2022. Uang tersebut disebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Bu Rosi, istri almarhum Pak Indro yang juga pernah menjadi anggota Satpol PP.
Namun, janji pekerjaan tersebut disebut tidak kunjung terealisasi. Sementara uang yang telah diberikan korban juga belum sepenuhnya dikembalikan. Dalam percakapan yang ditampilkan dalam unggahan tersebut, masih terdapat sekitar Rp6 juta yang disebut belum dikembalikan dan sempat menjadi tanggungan.
Saat pemeriksaan berlangsung, Mas Imam kemudian disebut mengaku akan mengembalikan sisa uang tersebut. Kasus itu selanjutnya menjadi perhatian internal Pemkot Surabaya karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kedinasan.
Irna Pawanti menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan kedinasan dan kontrak kerja. Sanksi tegas, termasuk pemecatan, dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti sesuai mekanisme pemeriksaan.
Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan instruksi keras. Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, Eri menegaskan: “Kasih sanksi yang paling berat!”
Eri juga mengingatkan seluruh aparatur dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, baik ASN maupun tenaga kontrak, agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan praktik gratifikasi, pungutan liar maupun jual beli akses pekerjaan tidak boleh terjadi di lingkungan pemerintahan.
Informasi mengenai dugaan pembayaran Rp50 juta, pemeriksaan terhadap Mas Imam, serta pernyataan Wali Kota Eri dalam berita ini bersumber dari materi/video yang diunggah melalui akun TikTok Eri Cahyadi. Status dan kesalahan pihak yang disebut tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi.
( Cak Mus )














Komentar