Surabaya, mediabarometer.net – Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas bertajuk “Satu Terdampak Semua Bergerak” di depan Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pembacaan pleidoi enam pegawai PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), perusahaan cucu usaha PT Pelindo, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi pengerukan alur laut Pelabuhan Tanjung Perak.
Para pekerja menyatakan aksi digelar sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada enam rekan mereka yang tengah memperjuangkan keadilan dalam perkara tersebut.
Mereka meminta majelis hakim membebaskan keenam terdakwa apabila seluruh unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah informasi bahwa dalam persidangan tidak ditemukan aliran dana kepada enam terdakwa maupun pihak Pelindo. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menguji unsur memperkaya diri sendiri.
Selain itu, proses pekerjaan pengerukan disebut telah melalui mekanisme administrasi dan keputusan bisnis perusahaan. PT APBS juga disebut mendapatkan pekerjaan melalui proses yang proper, tanpa indikasi pengkondisian atau pemberian privilege.
Kerja sama PT APBS dengan PT SAI juga dinilai perlu dilihat berdasarkan kontribusi nyata dalam pekerjaan, termasuk dukungan alat pengerukan.
Sementara margin yang diperoleh perusahaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menyerahkan penilaian kepada majelis hakim dengan menekankan pentingnya pembuktian seluruh unsur pidana. Mereka berharap keputusan bisnis korporasi yang dilakukan secara sah tidak serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.
( Cak Mus )

















Komentar