PASURUAN, mediabarometer.net – Koalisi Civil Society Pasuruan yang terdiri dari LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya dan LSM Gajahmada Nusantara secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pasuruan, agar segera melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan ketentuan lingkungan pada sebuah usaha peternakan ayam di Dusun Gunung Malang RT 15 RW 05, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 032/KCSP/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Akhmad Roziq (Eric) dan Ketua LSM Gajahmada Nusantara Misbahul Munir. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas peternakan ayam tersebut.
Koalisi Civil Society Pasuruan menjelaskan, sebelumnya pada 16 Juli 2026 telah mengirimkan Surat Nomor: 031/KCSP/VII/2026 kepada pihak pengelola peternakan untuk meminta klarifikasi terkait legalitas perizinan dan pengelolaan lingkungan. Dalam surat itu diberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja agar pengelola memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pengelola.
Atas dasar itu, Koalisi Civil Society Pasuruan meminta pemerintah daerah tidak lagi hanya menunggu klarifikasi, melainkan segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diminta mencakup legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sektor peternakan, Persetujuan Lingkungan, dokumen UKL-UPL, legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama, hingga legalitas penggunaan air tanah apabila kegiatan usaha tersebut memerlukannya.
Selain aspek administrasi, koalisi juga meminta instansi terkait memastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan serta melakukan audit terhadap sistem pengelolaan limbah padat, limbah cair, bangkai ayam, pengendalian bau menyengat, hingga pengendalian populasi lalat yang selama ini dikeluhkan warga sekitar. Menurut mereka, seluruh aspek tersebut wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha peternakan demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam surat tersebut, Koalisi Civil Society Pasuruan juga menegaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka instansi yang berwenang diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Permohonan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang RTRW beserta aturan pelaksanaannya.
Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya, Akhmad Roziq (Eric), menegaskan bahwa langkah yang ditempuh koalisi bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional. Jika seluruh izin lengkap serta pengelolaan lingkungannya sesuai aturan, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan kepastian hukum,” tegas Eric.
Senada dengan itu, Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbahul Munir, berharap seluruh instansi terkait segera merespons surat tersebut dengan melakukan inspeksi lapangan.
Menurutnya, lambannya penanganan dikhawatirkan akan memperpanjang keresahan warga yang selama ini mengaku terdampak oleh aktivitas peternakan.
Koalisi Civil Society Pasuruan menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kepastian dari pemerintah daerah. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup.
( Cak Mus )
TO BE CONTINUE
#Sekda Kabupaten Pasuruan.
#Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
#Camat Purwodadi.
#Kepala Desa Tambaksari Pasurua
#Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.














Komentar