Bangkalan, mediabarometer.net – Kasus dugaan pemalsuan permohonan gugatan cerai yang dilaporkan oleh seorang korban ke Polres Bangkalan, Madura, terus bergulir. Hampir empat bulan telah berlalu sejak laporan tersebut dibuat, namun korban masih menanti keadilan.
Korban S. A. Pada hari Rabu 22/5/205 mengaku sangat kecewa dan merasa dirugikan karena gugatan cerai tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, Hak Haknya paska putusan pengadilan Agama tidak tersampaikan anaknya menjadi korban
dan tidak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya.
Keterangan korban S.A”Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bangkalan dengan Bukti Laporan 7 Februari 2025 Nomor STTLPM/82/SATRESKRIM/2025/SPKT POLRES BANGKALAN
hampir empat bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan,” Hanya menerima SP2HP ujar korban.
Biro Hukum Masyarakat Tertindas ( LANDAS) Untung Heru Setiawan SH berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Korban
dan anaknya
. “Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan korban dapat mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tambah Biro hukum Media On Line Jurnal Hukum Indonesia.
Kasus dugaan pemalsuan permohonan gugatan cerai ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Polres Bangkalan diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
( Red/Iswandi89 )















Komentar