SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net – Dugaan persoalan administrasi dalam pembuatan akta waris almarhum Ladda Toro mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Indonesia. Melalui surat resmi bernomor 01/SKP/DPC-SIDRAP/TRINUSA/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026, organisasi tersebut meminta klarifikasi tertulis kepada notaris/PPAT, Sdri. Yuliawati, S.H., M.Kn.
Langkah ini menjadi bentuk pengawasan sosial, kontrol, dan edukasi yang dilakukan LSM TRIGA untuk mendorong transparansi administrasi serta memastikan hak-hak para pihak yang berkepentingan, khususnya ahli waris, mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
ENAM POIN KRUSIAL DIMINTA UNTUK DIJELASKAN
Dalam surat tersebut, LSM TRIGA meminta penjelasan mengenai enam aspek penting yang berkaitan dengan proses pembuatan akta waris.
Pertama , dasar pembuatan akta waris, termasuk dokumen dan surat keterangan yang digunakan sebagai landasan.
Kedua , proses verifikasi administrasi dan identitas para pihak, termasuk pemeriksaan keabsahan dokumen serta hubungan hukum para ahli waris.
Ketiga , kesesuaian data dalam akta dengan dokumen pendukung dan fakta hubungan kewarisan.
Keempat , kewenangan serta kapasitas hukum pihak-pihak yang menghadap atau memberikan keterangan dalam proses pembuatan akta.
Kelima , penjelasan atas dugaan ketidaksesuaian administrasi apabila terdapat dokumen, data, tanda tangan, keterangan, atau prosedur yang dipersoalkan.
Keenam , langkah perbaikan apabila pemeriksaan menemukan kekeliruan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

LSM TRIGA TEGASKAN: KLARIFIKASI BUKAN TUDUHAN
LSM TRIGA menegaskan bahwa surat permohonan klarifikasi tersebut bukan merupakan penetapan bahwa notaris telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam suratnya, LSM TRIGA meminta jawaban tertulis paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima. Apabila terdapat dokumen yang tidak dapat diberikan karena kewajiban kerahasiaan jabatan atau ketentuan hukum lainnya, pihak notaris diminta menjelaskan dasar hukumnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak semestinya berhenti pada dugaan. Persoalan harus diperiksa melalui dokumen, prosedur, serta keterangan para pihak agar duduk perkara menjadi terang.
JIKA TAK ADA JAWABAN MEMADAI, LANGKAH LANJUTAN DIPERTIMBANGKAN
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Korwil Se-Ajatappareng LSM TRIGA Nusantara Indonesia, M. Rusli, S.H., serta Ketua LSM TRIGA DPC Kabupaten Sidenreng Rappang, Ashadi Kadir.
Dalam surat itu, organisasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Salah satu opsi yang disebutkan ialah menyampaikan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris yang berwenang, apabila terdapat dasar yang cukup.
Langkah tersebut menjadi jalur yang dapat ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris, sepanjang memenuhi persyaratan dan kewenangan lembaga terkait.
TRANSPARANSI DIBUTUHKAN, HAK AHLI WARIS HARUS DILINDUNGI
Persoalan akta waris tidak boleh dipandang sebagai urusan administrasi semata apabila terdapat pihak yang mempertanyakan kebenaran dokumen atau proses pembuatannya. Kejelasan mengenai dasar dokumen, identitas para pihak, dan hubungan kewarisan merupakan hal penting dalam mencegah sengketa serta memberikan kepastian hukum.
Kini, perhatian tertuju pada tanggapan notaris Yuliawati, S.H., M.Kn. terhadap permohonan klarifikasi tersebut.
Apakah seluruh proses pembuatan akta telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku? Jawabannya harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
LSM TRIGA meminta persoalan ini dijelaskan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Jika administrasinya telah sesuai, penjelasan berbasis dokumen dapat membantu meluruskan persoalan. Jika ditemukan kekeliruan, langkah perbaikan harus ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau jawaban dari pihak notaris yang dapat dicantumkan. Redaksi membuka ruang bagi Sdri. Yuliawati, S.H., M.Kn., maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Bangdanu)








Komentar