oleh

Jejak Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap: Dugaan Pungli yang Harus Diusut Tuntas

banner 468x60

SIDRAP,mediabarometer.net — 28–04-2025Sebuah skandal dugaan penyalahgunaan atribut negara kembali mencuat dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Investigasi yang dilakukan oleh tim independen menemukan bukti kuat adanya dugaan pencatutan stempel resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap untuk mendukung praktik pungutan liar (pungli).

Dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya kwitansi sebesar Rp 4.000.000 yang dibubuhi stempel Dinas Perdagangan, namun tidak dilengkapi dengan dasar hukum atau surat tugas resmi dari instansi terkait.

banner 336x280

Modus Pencatutan: Berdasarkan hasil investigasi, dugaan pencatutan ini dilakukan dengan cara mencetak dokumen seolah-olah resmi, memanfaatkan legitimasi stempel dinas untuk meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu. Namun, tidak ada administrasi resmi yang tercatat, baik di dinas maupun di sistem pemerintahan.

Konfirmasi dan Reaksi: Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Perdagangan Sidrap belum memberikan jawaban resmi. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi terkait asal-usul penggunaan stempel tersebut dalam transaksi dimaksud.

Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi mendorong agar kasus ini segera diusut hingga tuntas. Mereka mengingatkan bahwa pencatutan simbol negara bukan hanya tindakan administratif, melainkan tindak pidana berat.

“Jika terbukti, ini memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen negara dan praktik pungutan liar. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat,” ujar seorang pengamat hukum pidana kepada media ini.

Aspek Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 12 e Undang-Undang Tipikor: Penyalahgunaan jabatan untuk pungli, ancaman minimal 4 tahun penjara.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Urgensi Penindakan: Praktik pencatutan ini bukan hanya mencederai nama baik lembaga pemerintahan, tetapi juga berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pelayanan publik.

Kasus ini membuka mata bahwa pengawasan internal di tubuh birokrasi masih lemah, dan membuka celah bagi oknum-oknum nakal untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan negara.

Desakan Publik: Sejumlah LSM dan aktivis mendesak agar:

Polres Sidrap segera membuka penyelidikan resmi.

Inspektorat Kabupaten Sidrap melakukan audit internal.

Pemerintah Kabupaten Sidrap mengambil langkah konkret untuk memperketat penggunaan atribut dinas.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani mengambil langkah tegas dalam menegakkan keadilan atas kasus ini. Ataukah lagi-lagi, kasus seperti ini akan lenyap begitu saja dalam kabut birokrasi?

Investigasi lanjutan terus berjalan. Media ini akan mengabarkan setiap perkembangan terbaru di lapangan.

( Red/ Pj )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *