oleh

Sudah Bayar BRIVA dan Bawa Knalpot SNI, Motor Warga Tetap Ditahan Sebulan di Satlantas Colombo Atas Nama Atensi Kapolrestabes

banner 468x60

SURABAYA mediabarometer.net – Ironi penegakan hukum knalpot brong terjadi di Unit Tilang Satlantas Polrestabes Surabaya, Jalan Ikan Kerapu (Colombo). Seorang pengendara yang telah patuh membayar denda tilang dan membawa knalpot standar SNI sebagai syarat pengembalian, tetap tidak bisa mengambil sepeda motornya. Alasannya satu, atensi pimpinan.

Peristiwa itu dialami pelanggar yang ditilang pada bulan September 2026 karena knalpot brong. Berselang hari, pada 23 September 2026, ia langsung melunasi denda melalui pembayaran BRIVA BRI sesuai kode bayar e-tilang. Merasa sudah memenuhi kewajiban, ia datang ke kantor Unit Tilang di Colombo  dengan membawa knalpot SNI untuk menukar knalpot brong yang terpasang.

banner 336x280

Namun upaya itu sia-sia. Motor yang menjadi satu-satunya alat transportasinya tetap ditahan. Petugas beralasan harus menunggu jadwal sidang di Pengadilan pada 23 Oktober 2026.

Konfirmasi awak media di lapangan menguatkan dugaan adanya kebijakan penahanan di luar aturan tertulis. Aiptu Dadang. S dan Aipda Kristian, petugas yang berjaga di lokasi penyitaan Satlantas Colombo Ikan Kerapu Unit Tilang, saat dikonfirmasi menyampaikan hal yang sama.

“Ini atas perintah / atensi dari Pimpinan Kapolrestabes Surabaya. Kami hanya menjalankan perintah Pimpinan,” ujar Aiptu Dadang. S, seirama dengan yang disampaikan Aipda Kristian di lokasi.

Pertanyaan publik pun mencuat tajam, kenapa Satlantas Unit Tilang yang sudah dibayar BRIVA masih tidak bisa diambil sepeda motornya? Padahal secara hukum, PP No. 80 Tahun 2012 Pasal 36 ayat (1) sudah sangat jelas. Kendaraan yang disita karena pelanggaran persyaratan teknis seperti knalpot brong, wajib dikembalikan setelah pelanggar menyerahkan bukti penitipan denda dan memenuhi persyaratan teknis yang dilanggar, yakni mengganti knalpot brong dengan standar.

Aturan itu diperkuat KUHAP Pasal 215 yang mewajibkan pengembalian benda sitaan segera setelah terpidana memenuhi isi putusan atau membayar denda. Menahan motor selama satu bulan, dari September hingga 23 Oktober, juga menabrak Pasal 29 PP 80/2012 yang mewajibkan polisi melimpahkan berkas tilang ke Pengadilan Negeri paling lama 14 hari sejak pelanggaran, bukan satu bulan.

Lantas, apa kebijakan bagi warga yang taat membayar BRIVA tapi masih harus menunggu tanggal sidang? Hingga motor itu akhirnya baru bisa diambil pada 23 Oktober 2026 setelah pelanggar datang kembali dengan knalpot SNI dan kelengkapan lainnya, sementara knalpot brong tetap disita sebagai barang bukti, praktik ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran prinsip pelayanan publik yang cepat dan tidak mempersulit warga yang sudah patuh.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih memberikan ruang hak jawab kepada Kasat Lantas Polrestabes Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan penjelasan resmi, terkait dasar hukum penahanan kendaraan yang sudah lunas membayar denda tilang BRIVA, serta mengapa kebijakan atensi pimpinan bisa mengesampingkan PP No. 80 Tahun 2012 dan KUHAP yang menjadi payung hukum penindakan pelanggaran lalu lintas.

( Tim )

#poldajatim
#polrestabes
#fyp
#mediasosial

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *