SURABAYA, mediabarometer.net – Tragedi kemanusiaan mengguncang Kota Surabaya. Seorang anak penyandang disabilitas berinisial Z (10) meninggal dunia secara mengenaskan di kawasan Rungkut. Korban diduga kuat menjadi korban kekerasan dan perundungan berulang yang berujung kematian.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan dan mendesak Dinas Sosial (Dinsos) untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini.
“Dalam hal ini Dinsos harapannya segera membuat Lapsos (Laporan Sosial). Ojok suwe-suwe, ngene wae mosok ngenteni sak wulan (jangan lama-lama, masa begini saja nunggu satu bulan),” ucap Armuji dengan nada geram, Sabtu (18/10/2026).
Kronologi Kejadian
Korban Z diketahui sejak lahir mengalami kondisi disabilitas kompleks, antara lain down syndrome, kelainan jantung bocor, katarak, serta tidak dapat berbicara maupun berjalan, sehingga sehari-hari hanya beraktivitas di kursi roda.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026 dalam kondisi yang memprihatinkan. Saat ditemukan keluarga, leher korban terjerat tali sepatu dan mulutnya dipenuhi busa yang diduga sabun colek. Hasil autopsi sementara juga mengindikasikan adanya cairan sabun colek di dalam organ pencernaan korban.
Keluarga mengungkap, ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, keluarga pernah mendapati tali tambang melilit di pundak dan leher korban serta tubuh korban yang dipenuhi pasir sepulang bermain di lingkungan sekitar.
Bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga dan investigasi mandiri keluarga memperlihatkan adanya dua anak tetangga yang mendatangi kediaman korban pada waktu tertentu.
Diduga pelaku adalah anak di bawah umur berinisial K (10 tahun), yang merupakan tetangga korban.
Desakan Keadilan
Keterbatasan fisik dan mental korban membuat Z tidak mampu melawan, membela diri, maupun mengadu secara verbal saat mengalami kekerasan.
Pihak keluarga kini mendesak Polrestabes Surabaya serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, adil, dan profesional.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait. Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas dan tidak boleh ada pembiaran terhadap segala bentuk kekerasan di tingkat lingkungan terkecil.
( Tim/Red )








Komentar