SURABAYA, mediabarometer.net — Pembangunan saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 Ton (Kedung Tarukan Baru IV) di Kota Surabaya menjadi sorotan. Proyek yang tercatat berada di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya tersebut menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp311.195.494 dan HPS Rp278.657.034,19. Berdasarkan data paket, pekerjaan dimenangkan CV Diandra Putra Pratama dengan hasil negosiasi Rp277.741.972,39. Data pengadaan juga mencatat paket tersebut telah berstatus selesai.
Namun, hasil pantauan di lokasi memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, tidak terlihat papan informasi proyek, material bekas galian disebut digunakan kembali untuk menguruk celah di sekitar box culvert, pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara memadai, serta proses pemadatan sebelum pemasangan U-Ditch disebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Dewatering atau pengeringan/pengendalian air di area pekerjaan juga diduga tidak dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi penting karena kualitas pekerjaan konstruksi tidak hanya diukur dari selesainya pemasangan fisik. Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, termasuk standar mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan. Ketentuan keselamatan konstruksi juga diatur lebih lanjut melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang hingga kini berstatus berlaku.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, sebut saja Putra (bukan nama sebenarnya), mengaku mempertanyakan kondisi pekerjaan tersebut. “Saya tidak tahu, ya begitu pekerjaannya di lokasi. Sampean lihat sendiri,” terang Putra kepada awak media.
Pernyataan warga tersebut tentunya perlu dikonfirmasi dan diuji melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang, terutama menyangkut spesifikasi material, kedalaman dan kondisi dasar galian, metode pemadatan, kualitas pemasangan U-Ditch, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan gambar kerja.
Sorotan lain adalah tidak ditemukannya pengawas maupun pelaksana di lokasi ketika awak media melakukan pemantauan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak-pihak yang disebut terkait pekerjaan justru saling memberikan rujukan. Wawan yang disebut berada di lapangan mengarahkan konfirmasi kepada Agus selaku pelaksana melalui nomor +62 822-3xx2-86xx. Namun, pesan WhatsApp kepada Agus belum memperoleh respons. Wawan kemudian memberikan nomor Nanang Gondrong untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi, Nanang Gondrong justru membantah memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. “Saya tidak ada sangkut paut sama proyek sana. Wawan sinten,” ujarnya. Ia kembali menegaskan, “Yang jelas aku gak kenal Wawan,” serta menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut. Kondisi saling lempar pihak yang hendak dikonfirmasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya penanggung jawab teknis yang dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Yang tak kalah penting, dugaan penggunaan kembali material hasil galian, tidak dilakukannya pemadatan dan dewatering, serta dugaan minimnya penerapan K3 tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pemangkasan anggaran tanpa pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume terpasang, hasil pengujian mutu, serta pemeriksaan fisik. Namun, apabila nantinya pemeriksaan resmi membuktikan adanya pengurangan volume atau mutu yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban administrasi maupun hukum. Untuk pengadaan pemerintah, kerangka yang berlaku saat ini antara lain Perpres Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, PPK, pengawas pekerjaan, serta APIP/Inspektorat patut diminta melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan kondisi fisik dengan kontrak. Bila ditemukan indikasi kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar kontrak hingga menyebabkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menilai ada tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk UU Tipikor, tetapi penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsurnya, bukan semata-mata dari dugaan kondisi lapangan.
Redaksi mediabarometer.net akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, PPK/pengawas pekerjaan, serta CV Diandra Putra Pratama untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi teknis, metode pekerjaan, penerapan K3, volume pekerjaan, progres, hasil pemeriksaan mutu, hingga status serah terima pekerjaan. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, kuantitas dan ketentuan keselamatan konstruksi.
( Tim )








Komentar