oleh

GURITA KKN PEMKOT BEKASI DIBONGKAR: Tanda Terima Kejaksaan Agung Jadi Bukti Mandor Baya LSM Tri Nusa Kunci Penggeledahan Kejagung RI

banner 468x60

Kota ​BEKASI, mediabarometer.net— Penggeledahan maraton yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi—mulai dari Gedung Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BUMD PT Migas (Perseroda), hingga Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi—bukan sekadar penindakan biasa.

​Penggeledahan ini merupakan puncaknya rentetan fakta hukum dan pengawalan intensif yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (Tri Nusa) Bekasi Raya.

banner 336x280

​Sebuah bukti dokumen resmi Kejaksaan Agung RI bertanda RAHASIA bernomor IN. 15 mengungkap peran sentral Ketua DPC LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi—yang akrab disapa Mandor Baya.

Bukti Tanda Terima Resmi: Tindak Lanjut Laporan PT Migas

​Dalam lembar tanda terima Kejaksaan Agung RI tersebut, tertera jelas bahwa pada tanggal 21 Agustus 2026, Mandor Baya menyerahkan surat bernomor 046/SP-LSM.TN/DPC-BKS/VIII/2026. Surat yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung RI cq Jampidsus tersebut mengusung perihal tegas: “Tindak Lanjut Laporan PD/PT Migas”.

​Surat resmi ini diterima dan ditandatangani langsung oleh petugas Kejaksaan Agung bernama Hanik, lengkap dengan disposisi internal Kejaksaan “Dir Ops” tertanggal 11 September 2026. Hanya berjarak hitungan hari dari disposisi Direktur Penyidikan/Operasi Jampidsus tersebut, tim Pidsus Kejagung langsung bergerak melakukan penggeledahan besar-besaran di Kota Bekasi.

​Dari PT Migas Hingga Ruang Sekda: Kebocoran Anggaran Sistematis

​Penyisiran yang dilakukan Kejagung di Gedung Bapenda, DLH, PT Migas, dan Ruang Sekda Pemkot Bekasi memperkuat bukti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang bersifat sistematis.

​Mandor Baya menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah jawaban atas konsistensi LSM Tri Nusa dalam membongkar berbagai penyimpangan di Kota Bekasi :
​Skandal BUMD PT Migas: Indikasi pelanggaran Hukum Kerja Sama Operasional (KSO) antara BUMD PT Migas dengan pihak swasta (Foster Oil & Energy / FOE) tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi, yang menabrak aturan Permendagri No. 3 Tahun 2008 serta tidak transparannya pembagian deviden daerah.

​Bapenda & DLH: Indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), penarikan retribusi tanpa kepastian pelayanan, serta pengelolaan anggaran dinas yang menyimpang.

​Pusat Birokrasi / Ruang Sekda: Penggeledahan hingga ke ruang kerja Sekda Kota Bekasi mengindikasikan penyidik menyasar alur kebijakan, disposisi anggaran, hingga dugaan nepotisme dalam penataan jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Mandor Baya: “Kami Kawal Sampai Penetapan Tersangka !”

​Saat dikonfirmasi, Ketua DPC LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi (Mandor Baya), menyatakan kepuasannya atas ketegasan Pidsus Kejagung RI yang menindaklanjuti berkas laporan lembaganya.

​”Tanda terima surat Kejaksaan Agung RI bernomor 046 tertanggal 21 Agustus 2026 adalah bukti konkrit bahwa LSM Tri Nusa tidak pernah main-main. Kami tidak sekadar gertak sambal di media, tapi kami serahkan bukti dan kami datangi langsung Jampidsus Kejagung RI,” tegas Mandor Baya.

​Mandor Baya menambahkan, penggeledahan di empat titik vital Pemkot Bekasi ini harus menjadi momentum bersih-bersih total.

Pihaknya mendesak agar Kejagung RI tidak berhenti pada penyitaan dokumen, tetapi segera menetapkan oknum pejabat dan pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

​”Penggeledahan ini pintu masuk. Siapapun yang bermain dengan uang rakyat Kota Bekasi—baik di jajaran dinas, direksi BUMD, maupun pimpinan birokrasi—harus diusut tuntas hingga memakai rompi tahanan!” pungkas Mandor Baya dengan nada tajam.

( Redaksi )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *