Pasuruan, mediabarometer.net – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan perkembangan.
Setelah status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kini penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali memanggil pelapor sekaligus korban, M. Ayub, untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/334/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 19 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dalam surat tersebut, M. Ayub diminta hadir pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di Kantor Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara setelah kasus tersebut resmi memasuki tahap penyidikan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari proses hukum yang bertujuan mengungkap secara terang peristiwa pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, selaku kuasa pendamping korban, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dinilainya terus bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang terus bekerja secara profesional dan serius menangani perkara ini. Pemanggilan kembali terhadap korban sebagai saksi menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” ujar Erik kepada mediabarometer.net.
Meski demikian, Erik berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami mendesak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota agar segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut, karena korban berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Erik juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik akan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami percaya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan tetap mengedepankan integritas dan objektivitas dalam penegakan supremasi hukum. Sesuai semangat Polri Untuk Masyarakat, kami berharap proses penyidikan berjalan transparan, profesional, tanpa intervensi, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak. LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” pungkas Erik.
Dengan kembali dipanggilnya pelapor untuk memberikan keterangan dalam tahap penyidikan, perkara dugaan pengeroyokan di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, kini memasuki proses pembuktian yang semakin mendalam. Publik pun menaruh harapan agar penyidik segera menuntaskan penyidikan dan mengambil langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
( Cak Mus )
TO BE CONTINUE








Komentar