oleh

Polres Tuban Ungkap Pemilik Solar Diduga Subsidi yang Diamankan di Widang

banner 468x60

Tuban, mediabarometer.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap identitas pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bersubsidi, setelah truk bermuatan penuh solar diamankan di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Minggu (19/01/2024) malam.

Truk Isuzu Elf berpelat nomor S-9448-HH, yang memuat sekitar 1.500 liter solar, saat ini telah dikandangkan di Mapolres Tuban. Meski demikian, polisi belum menahan pengusaha berinisial MJ, yang disebut sebagai pemilik BBM tersebut berdasarkan keterangan sopir truk.Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU Made Riandika Darsana Putra, membenarkan bahwa MJ adalah pemilik solar tersebut. “Iya, benar,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, Made mengklarifikasi bahwa yang pertama kali mengamankan truk tersebut bukan warga,melainkan anggota LSM Lamongan.

banner 336x280

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar dari SPBU di kawasan setempat.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap setelah warga mencurigai truk yang mengisi solar dalam jumlah besar di salah satu SPBU di Jalur Pantura Tuban-Babat. Warga kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menggiringnya ke Mapolsek Widang. Berdasarkan keterangan sopir, solar tersebut didapat atas perintah pengusaha MJ.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan pihaknya menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lahan kosong di Desa Minohorejo. “Kami mengamankan truk dan 1.500 liter solar sebagai barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU Tuban dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.

(As )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *